Berdasarkan Keputusan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Sosial Republik Indonesia, Keluarga Penerima Manfaat dinyatakan berhak memperoleh Dana Bantuan Program Sembako Tahun 2022 senilai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perbulan.
Adapun yang menjadi persyaratan penerima bantuan Program Sembako yaitu memperlihatkan KTP-el atau Kartu keluarga yang asli dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 (menggunakan masker, mencuci tangan menjaga jarak dan menghindar dari kerumunan).
Dalam Penyaluran Dana Bantuan Program Sembako diberikan tanpa ada potongan apapun oleh pihak manapun jika ada pemotongan dana bantuan Program Sembako silahkan laporkan dengan menghubungi nomor WhatsApp
0812 -2333 – 0332 ( PT Pos Indonesia) atau 0811- 10 – 222 – 10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.
Pencairan Dana Bantuan Program Sembako Tahun 2022 dimulai dari bulan Januari hingga Maret dimana perbulannya Rp200.000 sehingga KPM mendapatkan Rp600.000.
Namun sangat disayangkan di Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang ada upaya yang dilakukan oleh oknum pengelola yang tidak sesuai dengan himbauan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Warga penerima manfaat saat ditemui awak media online dutapublik.com di sekitar kantor Desa Waluya Dusun Pangasinan pada Kamis 3 Maret 2022 mengakui adanya potongan uang Bansos. “Iya pak saya dapat bantuan dari pemerintah Desa Waluya dan yang antar ke rumah langsung juru tulis nominal Rp600.000 yang saya dapatkan cuma Rp500.000,” ucap warga.
Seorang ibu rumah tangga yang tidak mau disebutkan namanya, mengakui haknya diambil oleh pengelola sebesar Rp50 ribu. “Waktu saya menerima uang harus diambil photo selfie dan selain saya juga ada beberapa tetangga yang diambil Rp50 ribu oleh orang desa,” jelasnya.
Mulyana, Kepala Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang saat dikonfirmasi bia WhatsApp dengan nada keras dan tinggi langsung memperlihatkan KTA salah satu media online dan cetak yang masa aktifnya hingga 30 Juni 2022 atas nama Mulyana.
Melalui voice note, Mulyana mengatakan “entar saya sampaikan biar diketemukan orang yang bicara seperti itu siapa, suruh menghadap Kades ajalah orangnya dan saya ingin ketemu sama sodara jangan sama Redaksi atau Kabiro”.
Lalu Kades Desa Waluya langsung memblokir nomor awak media online dutapublik.com yang sedang melakukan upaya konfirmasi.
Pihak pengelola pun seperti marah karena di pesan suaranya seolah mengajak perangkat desa kumpul untuk menunggu awak media online di kantornya.
Atas informasi terkait kasus ini dan untuk menjadikan masalah terang benderang dimohon kepada Aparatur Penegak Hukum di Kabupaten Karawang untuk segera kroscek dan turun ke Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya. (Ede/Sk)





