Jaka Sembung!!! Bukannya Jawab Konfirmasi Wartawan Soal Potongan Duit Bansos, Kades Waluya Malah Kirim Foto KTA Wartawan

1337
dutapublik.com, KARAWANG – Pemerintah Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Jawa Barat dalam  penyalurannya diduga banyak terjadi pelanggar yang dilakukan oleh oknum pengelola Desa Waluya.

Berdasarkan Keputusan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Sosial Republik Indonesia, Keluarga Penerima Manfaat dinyatakan berhak memperoleh Dana Bantuan Program Sembako Tahun 2022 senilai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perbulan.

Adapun yang menjadi persyaratan penerima bantuan Program Sembako yaitu memperlihatkan KTP-el atau Kartu keluarga yang asli dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 (menggunakan masker, mencuci tangan menjaga jarak dan menghindar dari kerumunan).

Dalam Penyaluran Dana Bantuan Program Sembako diberikan tanpa ada  potongan apapun oleh pihak manapun  jika  ada pemotongan dana bantuan  Program Sembako silahkan laporkan dengan menghubungi nomor WhatsApp
0812 -2333 – 0332 ( PT Pos Indonesia) atau  0811- 10 – 222 – 10 (Kemensos  RI)  dengan melampirkan bukti terkait.

Pencairan Dana Bantuan Program Sembako Tahun 2022 dimulai dari bulan Januari hingga Maret dimana perbulannya Rp200.000 sehingga KPM  mendapatkan Rp600.000.

Namun sangat disayangkan di Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang ada upaya yang dilakukan oleh oknum pengelola yang tidak sesuai dengan himbauan   Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Warga penerima manfaat  saat ditemui  awak media online dutapublik.com di  sekitar kantor Desa Waluya Dusun  Pangasinan pada Kamis 3 Maret 2022  mengakui adanya potongan uang Bansos. “Iya pak saya dapat bantuan dari pemerintah Desa Waluya dan yang  antar ke rumah langsung juru tulis  nominal Rp600.000 yang saya dapatkan cuma Rp500.000,” ucap warga.

Seorang ibu rumah tangga yang tidak mau disebutkan namanya, mengakui haknya diambil oleh pengelola sebesar Rp50 ribu. “Waktu saya menerima uang  harus diambil photo selfie dan selain  saya juga ada beberapa tetangga yang  diambil Rp50 ribu oleh orang desa,” jelasnya.

Mulyana, Kepala Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang saat  dikonfirmasi bia WhatsApp dengan nada keras dan tinggi langsung memperlihatkan KTA salah satu media  online dan cetak yang  masa aktifnya  hingga 30 Juni 2022 atas nama Mulyana.

Melalui voice note, Mulyana mengatakan “entar saya sampaikan biar  diketemukan orang yang bicara seperti  itu siapa, suruh menghadap Kades ajalah orangnya dan saya ingin ketemu sama sodara jangan sama Redaksi  atau  Kabiro”.

Lalu Kades  Desa Waluya langsung  memblokir nomor awak media online  dutapublik.com yang sedang melakukan upaya konfirmasi.

Pihak pengelola pun seperti  marah karena di pesan suaranya seolah  mengajak perangkat desa kumpul untuk menunggu awak media online di  kantornya.

Atas informasi terkait kasus ini dan untuk menjadikan masalah terang benderang dimohon kepada Aparatur Penegak Hukum di Kabupaten Karawang untuk segera kroscek dan turun ke Desa Waluya  Kecamatan Kutawaluya. (Ede/Sk)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *