Polres Kampar Bekuk 3 Pengedar Sabu, Satu Diantaranya Seorang Guru

369

dutapublik.com, KAMPAR– Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar, pada Jumat (4/3) berhasil menggulung 3 orang sindikat Narkoba, salah satu dari pelaku merupakan seorang pendidik (Guru).

Ketiga pelaku ditangkap di 3 TKP berbeda, pertama diringkus IR alias K (36) warga Desa Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang yang ditangkap di Dusun II Sei Putih RT. 001 RW. 002 Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

Setelah Anggota langsung melakukan pengembangan dan ditangkap seorang lagi DD (38) seorang Guru warga Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang yang ditangkap di rumahnya.

Setelah itu, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap YI (29) warga Desa Kampa Kecamatan Kampa yang di tangkap di Desa Penyasaqan, Kecamatan Kampar.

Kejadian ini terjadi pada Jumat, 4 Maret 2022 sekira pukul 19.30 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Dusun II Sei Putih RT. 001 RW.002 Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Kampar Iptu Edi Candra, S.H. dan melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki inisial IR alias K.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh perangkat Desa setempat, ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik Klip warna putih bening dibalut dengan tisu dan lakban warna hitam milik pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui memesan barang tersebut kepada BN (DPO) dengan cara menyerahkan uang pemblelian barang tersebut sebesar Rp14.500.000 (Empat Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) melalui DD.

Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku serta mengamankan pelaku DD di kediamannya di daerah Balam Jaya RT. 002 RW. 002 Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Pelaku DD mengakui menyerahkan langsung uang tadi kepada YI sebesar Rp14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah).

Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku YI di daerah Dusun Penyasawan Barat RT. 011 RW.006 Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Dilakukan interogasi pelaku YI mengakui diarahkan sdr. BN melalui via telpon agar mengirimkan uang hasil pembelian barang tersebut kepadanya.

Pelaku YI mengirimkan uang tersebut sebesar Rp13.450.000, epada sdr. BN (DPO), kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari ketiga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, (Bruto 22.35 Gram), 1 Unit Sepeda Motor Roda Dua Merk Honda Beat warna hitam tanpa No. Pol, 1 Unit handphone merk Vivo warna biru muda beserta kartu, 1 Unit Handphone Merk Vivo warna Pink Beserta Kartu.
1 Unit Handphone Merk Samsung dan barang bukti lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar, bahwa kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun. (Rahman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *