Bawa Kabur Uang 310 Juta, Seorang Pria Diringkus Polsek Rumbai

359

dutapublik.com, PEKANBARU – Polsek Rumbai amankan seorang tersangka pelaku penipuan dan penggelapan terhadap pembelian 1 (satu) unit dump truck di jalan Garuda  Pekanbaru, pada Kamis (10/3).

Penangkapan terduga pelaku  berinisial BY tersebut dilakukan berdasarkan laporan Priyono (Korban) dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/31/II/2022/Polsek Rumbai, tanggal 10 Februari 2022.

Kejadian yang berawal pada Senin (20/9/21), di mana Priyono (Korban) memberikan uang senilai total Rp310.000.000 kepada tersangka pelaku BY di sebuah rumah makan  jalan Arifin Ahmad, untuk pembelian 1 unit dump truck di lokasi jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Namun setelah sekian lama, dump truck tersebut tidak pernah datang.

Dengan kejadian yang dialaminya, Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Rumbai. Menanggapi laporan masyarakat tersebut, setelah melalui proses penyelidikan, tim opsnal Polsek Rumbai di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu ST. Sihaloho berdasarkan perintah Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., melakukan penangkapan terhadap tersangka BY.

Linter kepada Awak media mengatakan, bahwa benar tim opsnal Polsek Rumbai telah melakukan penangkapan terhadap BY, tersangka pelaku Penipuan dan penggelapan tersebut.

“Benar tersangka BY telah kita tangkap dari rumah kostnya di jalan Garuda Tangkerang dan sedang dilakukan prosespengembangan.”

Barang bukti yang kita amankan berupa 4 unit HP, selembar kwitansi pembelian mobil senilai Rp230.000.000 a.n. Muhammad Yusbar, S.H., 1 buah tanda kewenangan penyidik Polri, 7 lembar Sabuk/Ban Uang kertas Bank dan 5 lembar KTP,” ungkapnya.

Terhadap tersangka pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana, terang Kapolsek Rumbai. (Juntak-Riau)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *