dutapublik.com, SUMENEP – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saseel menyebut, penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada BLT DD Tahun 2022 dinilai tidak sesuai aturan yang ada, proses penetapan KPM BLT – DD Tahun 2022 tidak melalui Musyawarah Desa (Musdes) Saseel Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Ini cacat prosedur, sudah saya sarankan kepada Kades Saseel Ahmad Taufik, agar mengadakan Musdes tentang penetapan KPM pada BLT DD Tahun 2022 Desa Saseel. Sehingga data penerima bantuan tidak tumpang tindih. Namun tidak direspon. Ada apa?,” kata Parlan, selaku ketua BPD Desa Saseel, pada Senin (21/3).
Diterangkan Parlan, dengan tidak dilakukannya Musdes dalam Penetapan KPM BLT DD Tahun 2022 Tahap I, dari daftar nama KPM BLT-DD Tahun 2022 ditemukan mayoritas keluarga terdekat Kades dan juga daftar KPM pada BLT DD Tahun 2022 Tahap I banyak ditemukan sebagai penerima Banso BPNT, PKH dan BST,” sebutnya.
Sementara, Kades Desa Saseel Ahmad Taufik saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp sama sekali tidak menjawab, padahal pesan tersebut sudah dibacanya.
Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana asal Kepulauan Kangean yang juga Sekjen DPC SKPPHI (Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia) Verri Iswahyudi menegaskan, dua hal dalam perspektif regulasi terkait BLT DD.
“Artinya mengacu pada apa yang diatur di dalam peraturan perundangan. Sedangkan persoalan bagaimana implementasinya di Desa, kita harus mendapatkan pengetahuan yang utuh. dengan mempertemukan apa yang diatur dalam peraturan (Law In Book) dan apa yang senyatanya dilaksanakan (Law In Action).”
“Sehingga dengan cara ini, kita akan mengetahui permasalahan yang sesungguhnya terjadi akibat perbenturan antara Das Sollen dengan Das Sein. Das Sollen artinya sesuatu yang diharapkan dalam peraturan. Sedangkan Das Sein adalah fakta yang sesungguhnya terjadi,” terangnya.
Dijelaskannya, alasan hukum diundangkannya Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Maka menjadi dasar Juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di Desa. Untuk itu diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan desa untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara adil juga tertib tepat sasaran, tepat waktu, tepat orang tepat proses dan tepat laporan secara administrasi.
Alasan hukum guna menimbang diterbitkannya Permendes di atas, lanjut Verri, bahwa penyebaran COVID-19 telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, mengacu pada atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi COVID-19 di Desa.
Di mana ditentukan bahwa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa, diperlukan penyesuaian Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tersebut.
Dengan demikian, adanya Permendes Nomor 6 Tahun 2020 merupakan perintah untuk melakukan refocusing kegiatan dan anggaran, yang menyesuaikan dengan prioritas akibat maraknya COVID-19.
“Apa yang dimaksud dengan dana desa? Saya perlu menjelaskan hal ini, karena dalam realitas masyarakat masih banyak yang salah sangka terhadap apa itu Dana Desa dan dari mana sumbernya,” ujarnya.
Dijelaskanny, dalam Permendes No. 6 Tahun 2020 dan juga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 16 April 2020, telah disebutkan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (APBK) dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan Mengacu pada peraturan di atas, bahwa Dana Desa berasal dari APBN yang ditransfer melalui APBK dan diperuntukkan bagi desa. Dapat dipahami bahwa Dana Desa tidak melalui APBK. Sehingga, tidak subordinasi, melainkan koordinatif dengan Pemerintah.
“Siapa keluarga miskin atau orang miskin? Rujukan untuk menentukan siapa orang miskin atau keluarga miskin kadangkala menjadi perbedaan pendapat di antara kita,” jelasnya.
Menurut Verri, dalam konteks BLT DD perlu penjelasan dan penegasan secara regulasi siapa penduduk miskin yang berhak mendapatkan Dana Desa. Hal ini penting untuk mengakhiri perbedaan pendapat yang tak berdasar dan sekaligus agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari.
Terkait hal ini, kata Verri, dalam Permendes No. 6 Tahun 2020 tegas ditentukan bahwa sasaran penerima BLT adalah keluarga miskin yang bukan penerima manfaat PKH (Program Keluarga Harapan) dan juga bukan penerima BPNT. Mereka ini adalah Orang Miskin Baru (OMB). OMB ini antara lain orang yang kehilangan mata pencaharian, orang miskin yang belum terdata dan orang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit kronis. Itu kriteria penduduk miskin atau OMB yang dimaksud Permendes.
“Dalam pandangan saya ketentuan ini harus menjadi panduan utama bagi setiap Kepala Desa saat ini bukan dari indikator-indikator yang lain. Artinya terkait BLT DD harus melalui Musdes dan Penetapan dan jika tidak, DPRD Kabupaten Sumenep harus mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada Kepala Desa tersebut juga Pak Camat.”
“Kejaksaan Negeri juga harus segera menyelidiki kasus BLT DD yang tidak prosedural ini karena diduga kuat dapat merugikan Negara (Korupsi_red). Hal ini sesuai dengan asas hukum Lex Spesialis Derogate Lex Generalis. (Ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum). Bicara Dana Desa dan BLT, maka rujukan utamanya adalah Produk Hukum dari Kementerian Desa,” tutup pemilik nama lain Verri Karaeng kepada awak media sambil tersenyum. (King Adie)





