dutapublik.com, KAMPAR – Resnarkoba Polres Kampar Pada hari Jumat (1/4) sekira pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Kasatresnarkoba Polres Kampar, dilaksanakan Giat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Kampar dan Polsek Tambang Polres Kampar.
Narkotika yang akan dimusnahkan berasal dari Barang Bukti Narkotika dengan tersangka an. MR alias R, KS alias KR, HR alias R dan RR.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, diwakili oleh Hakim Ersin, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, diwakili oleh Surya Ramadhany Harahap, Kasat Tahti Polres Kampar, Ipda Alreflus, Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza, dan Tersangka MR alias R, KS alias KR, HR alias R dan RR.
Acara pemusnahan narkotika ini dibuka oleh Kasatresnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar, diawali pembacaan kronologis perkara terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan narkotika jenis shabu seberat 49,44 Gram ini, dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah depan ruang Sat Resnarkoba.
Usai pemusnahan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk kedua tersangka selaku pemilik narkotika tersebut.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (Arman)





