Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Koto Perambahan

2

dutapublik.com, KAMPAR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial MA (26), warga Dusun Padang Merbau Barat, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau.

MA diamankan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Ia ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,35 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku diduga sebagai pengedar yang sudah meresahkan masyarakat setempat. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar IPTU Rifles Bagariang.

Baca Juga:  Unit Intel Kodim 0212/Tapsel Tangkap Pengedar Sabu di Kabupaten Mandailing Natal

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan menemukan MA berada di dalam parit di kawasan Dusun Jawi-jawi, RT 002/RW 001, Desa Koto Perambahan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna yang berisi satu paket sabu dalam plastik klip. Barang tersebut ditemukan di atas semen parit, tepat di samping tempat MA jongkok.

Baca Juga:  Berdalih Sulit Cari Kerja Si Japrot Jadi Pengedar Judi Togel, Eh Ujungnya Kena Ciduk Satreskrim Polres Serang

Petugas juga menemukan sebuah kaca pirek yang diduga masih berisi sisa sabu di bawah tempat pelaku jongkok.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial PU di wilayah Panam, Kota Pekanbaru,” jelas IPTU Rifles.

Selanjutnya, MA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (NH)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *