Nasib PMI (21): H. Liswandi: Saya Tidak Pernah Tanda Tangani Surat Izin Keberangkatan Ipah Ke Timur Tengah

337

dutapublik.com, KARAWANG – Ipah Carma Ajing, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) TKW yang diberangkatkan secara unprosedural oleh Sponsor bernama Hj. Mini melalui pemroses PT. ANUGERAH SUMBER REZEKI ke Negara tempatan Timur Tengah pada Desember 2021, diketahui mengalami nasib kurang beruntung.

Ipah dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga atau Pembantu di Kota Riyadh yang menjadi Ibu Kota Negara Arab Saudi. Padahal, Kepmenaker No. 260 tahun 2015 jelas dengan tegas melarang pemberangkatan tenaga kerja Indonesia perseorangan ke Negara tempatan Timur Tengah dan Kepmenaker No. 260 tahun 2015 sampai detik ini belum dicabut oleh Pemerintah alias masih diberlakukan.

Ipah sendiri merupakan warga Kp. Linggarsari Desa Linggarsari Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Mendengar kabar bahwa nasib warganya (Ipah) di Kota Riyadh kurang beruntung, Kades Linggarsari H. Liswandi mengungkapkan keprihatinannya.

“Mudah-mudahan warga saya itu (Ipah_red) agar bisa cepat-cepat pulang dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Karena saya sendiri baru mendengar kabar ini dari pemberitaan dutapublik.com. Terus terang saya pribadi selaku Kepala Desa tidak pernah menandatangani dokumen terkait perizinan keberangkatan Ipah ke Timur Tengah,” ujarnya kepada media dutapublik.com di kediamannya, pada Senin (4/4) malam.

Dirinya bepesan kepada warga Desa Linggarsari khususnya, agar berhati-hati dan selektif memilih sponsor ketika ingin bekerja ke luar negeri.

“Harapan saya kepada warga saya khususnya yang ingin bekerja ke luar negeri, hendaknya berhati-hati lah. Carilah sponsor yang jelas dan bukan Ilegal untuk keberangkatannya, tujuannya ke negara mana harus diketahui sebelum berangkat. Dan yang penting harus ada informasi ke Pemdes agar diketahui dan bisa dipertanggungjawabkan,” imbaunya.

Liswandi pun menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada tim media dutapublik.com atas kepeduliannya membantu warganya agar bisa pulang kembali ke keluarganya.

“Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada tim media dutapublik.com yang sudah membantu warga saya untuk bisa pulang ke Indonenesa. Semoga perjuangan rekan-rekan semuanya bisa diberikan kelancaran dan InsyaAllah saya atau perwakilan dari Pemdes Linggarsari akan menyambut kepulangan Ipah nanti,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa permasalahan keberangkatan PMI unprosedural, ternyata Oknum Sponsor dan Oknum terkait lainnya tidak mengantongi surat keterangan yang diketahui oleh Pemerintah Desa tempat tinggal PMI/TKW serta Oknum Sponsor dan Oknum terkait lainnya tidak memberikan penjelasan sebelumnya kepada calon PMI/TKW tentang masih berlakunya Kepmenaker No. 260 tahun 2015. (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *