dutapublik.com KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan dua orang laki laki pelaku Narkotika jenis Sabu di belakang pasar Air Tiris tepatnya di dalam WC umum Pasar Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, pada Selasa (5/4) sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku yang diamankan pihak Kepolisian adalah SP alias SD (31) warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar, dan GA alias GL (35) warga Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Dari penangkapan pelaku, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah Bong, 1 unit Hp Samsung, 1 helai celana jeans warna biru, uang tunai Rp10.000, 1 buah sendok Sabu yang terbuat dari pipet.
Penangkapan ini berawal pada Selasa (5/4) sekira pukul 22.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kampar Iptu Toni, S.H., M.H., mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkotika di belakang pasar Air Tiris tepatnya di WC umum pasar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kampar yang dipimpin Toni mendatangi lokasi untuk melakukan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, informasi tentang maraknya penyalahgunaan Narkotika di belakang pasar Air Tiris, Tim Opsnal Polsek Kampar malakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga pelaku SP alias SD dan GA alias GL (35) di dalam WC umum pasar Air Tiris yang sedang pesta Sabu.
Selanjutnya didampingi Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga Narkotika jenis Sabu serta seperangkat alat hisap Narkotika jenis Sabu dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku SP yang berada di Desa Penyasawan Kecamatan Kampar disaksikan oleh Aparat Desa setempat dan ditemukan 5 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga Narkotika jenis Sabu.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti 7 paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang disita dari tersangka adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki biasa dipanggil AG (DPO).
Kapolsek Kampar Akp Marupa Sibarani, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Narkoba tersebut.
Disampaikannya, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya. (Rhm)





