dutapublik.com, KAMPAR – Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, pada Senin (4/4).
Pelaku yang diamankan pihak Kepolisian adalah CT alias TR (34) warga Topas Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Penangkapan ini berawal pada Senin (4/4) sekira jam 14.30 WIB, Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua, S.H., M.H., mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Petapahan sudah meresahkan seringkali terjadi transaksi dan pesta Narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ihut Manjalo Tua perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko Pakpahan, S.H., bersama Panit Opsnal Polsek Tapung beserta anggota mendatangi lokasi untuk melakukan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di Desa Petapahan, Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan pengintaian keberadaan pekalu dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bersembunyi di semak-semak belakang rumah kosong.
Setelah dilakukan pengeledahan yang didamping Aparat Desa ditemukan 6 paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 unit Handphone Nokia warna hitam, uang tunai Rp200.000, 1 buah Mancis, 1 (Satu) buah Bong yang terbuat dari botol air mineral beserta kaca pirex, 1 ball plastik bening serta barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, pelaku CT mengakui bahwa barang bukti Sabu tersebut miliknya dan didapat dari SB (DPO) CT ada Senin (4/4) sekira pukul 13.30 WIB membeli seharga Rp200.000.
Ihut Manjalo Tua saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Narkoba ini, disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya. (Rhm)





