dutapublik.com, PROBOLINGGO – lalu lintas di jalan Raya Bentar Kabupaten Probolinggo selalu ramai. Puluhan truk pengangkut tanah urugan dari Galian C turut membuat arus lalu lintas semakin padat.
Saat awak media melintas di jalan tersebut berpapasan dengan sebuah mobil Dump Truk pengangkut tanah Galian C yang melintas di jalan Bentar, Desa Curah Sawuh Kecamatan Gending meresahkan masyarakat, pada Kamis (7/4).
Pasalnya, selain debu dari Dump Truck tersebut muatannya diduga melebihi tonase yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Dengan melihat hal tersebut awak media mencoba mendatangi lokasi Galian C yang yang berada di Desa Curah Sawuh Kecamatan Gending. Namun, ketika awak media mau masuk ke lokasi kawasan tambang tiba-tiba ada penjaga keluar masuk kendaraan yang beraktivitas dalam Tambang menghentikan.
Ibrohim salah satu awak media membenarkan bahwa dirinya dilarang masuk oleh petugas tersebut.
“Benar Mas, kami dilarang masuk saat mau ke lokasi Tambang. Bahkan dengan nada lantang dia melarang rombongan kami yang mau masuk. Padahal kami sudah memperkenalkan diri bahwa kami dari awak media yang sedang mengikuti Dump Truck yang terkesan melalaikan keselamatan pengendara lainnya.”
“Tapi tetap saja penjaga pintu masuk di depan area Tambang tidak mengizinkan kami untuk masuk, malah penjaga pintu itu menantang saya untuk membawa lebih banyak lagi teman-teman media,” ungkapnya.
Senada dengan Jamaluddin, Ia menyesalkan apa yang sudah dilakukan oleh penjaga Tambang tersebut.
“Ini sudah jelas menghalang-halangi tugas Jurnalistik. Karena pada pasal 2 Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip Demokrasi, Keadilan dan Supremasi Hukum. Di pasal 4 poin 3 di situ dituliskan untuk menjamin kemerdekaan pers,” paparnya.
Jamaluddin menegaskan, bahwa UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (SNR)






