dutapublik.com, KAMPAR – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial RR (18), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, ditangkap penyidik pada Jumat (11/9/2026).
Aksi bejat tersangka terbongkar setelah ayah korban, HS (40), memeriksa ponsel milik putrinya, DA (15), pada Minggu (26/7/2026). Dari pemeriksaan tersebut, pelapor menemukan percakapan mencurigakan beserta foto alat vital tersangka. Saat diinterogasi sang ayah, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh RR sebanyak empat kali.
Perbuatan tersebut pertama kali terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Perumahan Surya Langgeng, Jalan Garuda Sakti KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, yang merupakan lingkungan tempat tinggal korban maupun tersangka.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar, Aipda Syamsul Bahri, bergerak cepat. Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menerima informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Pukul 14.30 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum.
Tersangka RR diketahui lahir di Pekanbaru pada 21 Juli 2008 (berusia 18 tahun), belum bekerja, dan merupakan tetangga korban. Sedangkan korban DA lahir pada 18 Oktober 2010 (berusia 15 tahun).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak. Segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak akan ditindak tegas sesuai hukum. Warga yang mengetahui atau mengalami tindakan serupa diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan call center 110. (NH)






