dutapublik.com, JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan bukti baru sekaligus meminta KPK serius menuntaskan kasus dugaan Gratifikasi mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang juga diduga melibatkan istrinya berinisial KS dan sejumlah nama lainnya.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Investigasi LSM KPK Zosa Wijaya WS, S.H., bersama Ketua DPW LSM KPK Jawa Barat Riswan Pasaribu kepada wartawan di halaman gedung KPK, di Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta, pada Rabu (6/4).
Keduanya meminta KPK mengusut tuntas kasus dugaan Gratifikasi atau korupsi luar biasa di Negeri Junjungan Bengkalis yang diduga melibatkan keluarga Amril Mukminin yang saat ini menjalani hukumannya sebagai terpidana korupsi.
“Kami LSM Komunitas Pemberantas Korupsi akan terus mengawal laporan tertulis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi dan Gratifikasi yang diduga terjadi pada tahun 2017, 2018 dan 2020,” kata Zosa Wijaya.
Ia menilai, KPK dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi dan Gratifikasi terhadap Amril Mukminin dan istrinya KS terkesan lamban dan tebang pilih, karena dalang lain dalam kasus tersebut belum juga tersentuh, baik pelanggaran UU Tipikor maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ya, meski KPK belum mengusut dalang lain dalam kasus ini, kami optimistis dan mendorong KPK untuk mengambil langkah agar tersangka lain yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa KPK dan amar putusan Hakim Tipikor agar diproses sesuai hukum yang adil,” ujarnya.
Zosa menjelaskan, seperti diketahui, pada 22 Oktober 2021, Amril Mukminin telah dieksekusi dan dijebloskan ke dalam penjara Kelas IIB Rutan Sialang Bungku, Pekanbaru.
Sementara itu, lanjut Zosa, terkait kasus dugaan Gratifikasi berupa uang sebesar Rp12.770.330.650 dan Rp10.907.412.755 yang diterima Amril Mukminin dari dua Pengusaha Sawit yang juga diduga melibatkan Istri Amril belum jelas ditangani KPK.
”Kasmarni adalah Bupati aktif di Negeri Junjungan, Kabupaten Bengkalis-Riau,” sebutnya.
Menanggapi laporan dan bukti baru yang disampaikan LSM Antikorupsi dari Pekanbaru-Riau tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat ditanya wartawan, menyampaikan bahwa laporan tersebut akan dilakukan cross check terlebih dahulu.
“Dichek dulu ya,” jawab Ali Fikri singkat, pada Jumat (8/4) siang. (Red)





