dutapublik.com, PEKANBARU – Tim Opsnal Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana Pertolongan Jahat (Tadah) Curanmor pada Minggu, (10/4) dini hari.
Dijelaskan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalu Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., pengungkapan tersangka hasil dari pengembangan pelaku curanmor inisial IP yang telah berhasil diamankan.
“Dari hasil pengembangan pelaku Curanmor inisial IP menawarkan motor curian kepada penadah tersangka YJS (38) dan tersangka YJS (38) membeli motor tersebut seharga Rp2.700.000.”
“Pada Minggu (10/4) kami mendapat informasi dari Masyarakat bahwa tersangka YJS sedang berada di rumahnya di Jl. Merak Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan berdasarkan informasi tersebut kami berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.
Diterangkannya, hasil dari pengembangan, tersangka YJS (38) mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa motor tersebut sudah dijual kembali.
“Hasil interogasi yang kami terima tersangka YJS (38) mengakui motor tersebut telah dijual kembali kepada insial H seharga Rp3.000.000,” terangnya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam.
Atas perbuatannya tersebut kini tersangka YJS terancam Pasal 480 KUHPidana. (Rahman)





