Razia Masker, Tim Yustisi Jaring 25 Pelanggar Prokes

305

dutapublik.com, KAMPAR – Selasa (19/4) sekira pukul 10.00 WIB, Tim Gabungan TNI Polri bersama Satpol PP dan BPBD Kabupaten Kampar melakukan operasi Yustisi penindakan di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan di Pasar Ramayana Bangkinang Kota kabupaten Kampar.

Kegiatan operasi Yustisi dipimpin oleh Kasat Tahti Polres Kampar Iptu Alreflus didampingi oleh KBO Narkoba Polres Kampar Iptu Edi Chandra, S.H.

Kegiatan ini melibatkan Sebanyak 6 personel Polres Kampar, 2 personel TNI Kodim 0313/KPR, 6 personel Satpol PP Kampar dan 2 personil TRC BPBD Kampar diturunkan dalam kegiatan Operasi Yustisi Gabungan ini.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H., melalui Kasat Tahti Iptu Alreflus mengatakan, bahwa operasi yustisi ini dilakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan yang umumnya tidak menggunakan masker dengan cara memberikan imbauan kepada masyarakat dan pedagang yang tidak memakai masker di seputaran Pasar Ramayana Bangkinang Kota.

“Adapun masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dilakukan pendataan dan penindakan di tempat pada saat melakukan imbauan di dalam Pasar Ramayana Bangkinang Kota,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, dari operasi Yustisi ini didapati sebanyak 25 orang masyarakat yang tidak mematuhi prokes (tidak menggunakan masker).

“Terhadap 25 pelanggar Prokes tersebut dilakukan sanksi sosial dengan teguran tertulis dan pemberian masker secara gratis,” katanya.

Seluruh rangkaian kegiatan Operasi Yustisi penindakan Pelanggar Prokes berakhir pukul 11.00 WIB dan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. (Rahman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *