dutapublik.com, PEKANBARU – Akibat Booking Perempuan melalui Aplikasi penyedia jasa online MIChat, Korban inisial RPN (29) harus mengalami ancaman dan pemerasan hingga mengalami kerugian sebesar Rp7.800.000, pada Rabu (27/4).
Kejadian yang terjadi pada Kamis (21/4) di Hotel Dian Graha sekira pukul 13:00 WIB tersebut melibatkan 4 orang tersangka tindak pidana perampasan dan pengancaman.
“Setelah Booking, Korban RPN diminta oleh tersangka untuk datang ke Hotel Dian Graha, tiba di Hotel Korban dijemput oleh tersangka FF (20) dan langsung menuju kamar Hotel,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, S.H., S.I.K.
Saat dikamar hotel, kata Andrie, satu tersangka lainnya dengan inisial AY (33) keluar dari kamar mandi hotel dan meminta uang sejumlah Rp20.000, untuk beli makan.
“Setelah tersangka AY keluar dari kamar Hotel meninggalkan tersangka FF bersama Korban RPN datang dari luar kamar Hotel dua tersangka laki-laki inisial JDP (39) dan YL (30) mengetuk dan masuk kemar Hotel meminta uang Rp400.000,” bebernya.
Ditambahkannya, bahwa Korban sempat tidak memberi permintaan tersangka namun terjadi pemukulan terhadap Korban.
“Korban sempat tidak memberikan permintaan tersangka, namun tersangka YL memukul dan mendorong Korban, sementara tersangka JDP angsung merampas dompet dan tas selempang korban yang di dalamnya berisikan uang sebesar Rp7.800.000,” ungkapnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Resmob Jembalang Satreskrim berhasil mengamankan tersangka setelah adanya informasi yang diterima dari Masyarakat.
“Pada Sabtu (23/4) kami berhasil mengamankan para tersangka di Kamar 115 Hotel Winstar, Jl. M. Ali berdasarkan informasi yang kami terima dari Masyarakat,” terangnya.
Dari tangan para tersangka Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti berupa 3 Unit Handphone (Samsung, Xiaomi, Oppo), 2 buah dompet, 7 kartu ATM, 8 kartu hotel, 1 kartu vaksin a.n. Sutarlim, 2 KTP a.n. Sutarlimdan dan a.n. Sofian Hadi.
Dengan ini Kapolresta Pekanbaru melalu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mengimbau Masyarakat untuk tidak terpengaruh Aplikasi MIChat.
“Aksi modus melalui Aplikasi MIChat ini sudah sering terjadi, kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh Aplikasi MIChat, sudah banyak korban modus penipuan dan pemerasan seperti ini,” imbaunya.
Atas perbuatannya kini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 368 KUHPidana. (NH)





