Ungkap Kasus Curanmor, Kapolres Ciko Serahkan Mobil Fortuner Ke Pemilik

541

dutapublik.com, KOTA CIREBON – Satuan reserse kriminal Polres Cirebon Kota berhasil ungkap kasus Curanmor. Di antara kesibukan personel Polres Ciko dalam rangka mengamankan arus mudik dan arus balik lebaran 2022, namun sisi lain juga harus menjaga situasi Harkamtibmas bagi warga masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut, selama Ops ketupat Lodaya 2022 Polres Cirebon kota jajaran sat reskrim telah berhasil mengungkap pencurian kendaraan roda 4 jenis Toyota Fortuner, sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/295/V/2022/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 03 Mei 2022 tentang Curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut.

“Ya, benar. pihak kita sudah menangkap pelaku Curanmor dan mengamankan unitnya sebagai Barang bukti. Di mana kasus curanmor ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota kurang dari 24 jam,” ujarnya.

Masih kata Fahri, korbannya adalah WNA yang bekerja di Cirebon. Dengan nama QY, wanita, 33 Tahun, kewarganegaraan Tiongkok (RRC), Wiraswasta, Alamat Pegambiran Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

“Serta pelakunya diduga adalah sopir pribadi daripada korban dengan dibantu oleh temennya. Pengungkapan ini merupakan salah satu keberhasilan dalam pelaksananaan ops Ketupat Lodaya 2022,” paparnya, melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.I.K., M.H.

Lanjut Perida, kejadiannya tanggal 01 Mei 2022. Tetapi baru dilaporkan tanggal 03 mei 2022. Selanjutnya tim sus melaksanakan penyelidikan terhadap tindak pidana tersebut selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2022 sekitar Pkl. 13.50 Wib pelaku a.n ANR berhasil diamankan di Pertokoan Komplek CSB Mall Jl. Cipto MK Kota Cirebon dan pelaku lainnya a.n AJ berhasil diamankan di Jl. Merdeka Kota Cirebon dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Ciko guna penyelidikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit R4 jenis Jeep merk Toyota Fortuner type VRZ 2.4 (4×2 AT) tahun 2018 warna hitam metalik, No. Pol. B-1836-ZJB, No. Rangka MHF6B863370878543, No. Mesin 26DC401842, STNK a.n RENI GUSTI SARI alamat Jl. H. Syuair Rt.01/02 Kel. Mampang Kec. Pancoran Mas Kota Depok. Serta saat ini, sudah disita oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Pada hari Senin, 09/5/22 M. Fahri Siregar bersama Perida Apriani Sisera Panjaitan,  secara Spontanitas menyerahkan langsung 1 unit mobil Toyota Fortuner tersebut ke rumah korban.

Dalam penyerahan unit tersebut, M. Fahri Siregar sempat dibuat bingung. Pasalnya korbannya yang ternyata WNA asal Cina, tidak dapat berbahasa Indonesia dengan lancar. Sehingga membuat M. Fahri Siregar sempat kebingungan. Namun akhirnya clear setelah datang penerjemah. (Haryudi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *