Polsek Rumbai Pesisir Ungkap Kasus Curat, 5 Unit Kendaraan Diamankan

409

dutapublik.com, PEKANBARU – Kepolisian Sektor Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di beberapa wilayah Kota Pekanbaru, pada Selasa (10/5).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol. Febriandy, S.H., S.I.K. menyebutkan, pada tanggal 4/5/2022 lalu telah diamankan pelaku dugaan Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Ketiga orang yang ditangkap pihaknya berinisial IR (25), SF (18) dan MR (36).

“Ketiga orang ini kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.

Febriandy mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari pengembangan pelaku yang sudah tertangkap lebih dulu di jalan sekolah oleh warga.

“Awalnya Kedua pelaku IR dan SF diamankan berawal dari upaya korban melakukan pencarian pelaku berdasarkan poto dan rekaman ketika pelaku mengambil barang yang ada digudang milik korban, tiba-tiba di jalan sekolah korban bertemu dengan pelaku, Kemudian terjadi keributan dan dilaporkan ke Polsek Rumbai pesisir dan piket res langsung ke TKP dan membawa kedua pelaku ke Mapolsek Rumbai Pesisir.”

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian digudang besi tua Jl. Sembilang Kecamatan Rumbai Pesisir dan barang-barang yang telah dicuri oleh pelaku telah dijual kepada MR (Penadah). Dari pengakuan tersebut polisi langsung mengamankan MR(36),” ungkapnya.

Dikatakan Febriandy, hasil pengembangan diketahui pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah di Kota Pekanbaru.

Dari tangan para pelaku, telah diamankan berbagai barang bukti berupa 1 buah Pelek Motor, 1 buah Pelek Mobil, 1 buah Dongkrak, 13 batang alumunium warna kuning, 17 batang alumunium warna putih, 1 buah radiator, 1 buah baterai besar, 1 buah baterai kecil, 10 batang kuningan, 3 buah elemen kompor gas serta 1 unit mobil Suzuki Carry, 1 unit sepeda motor Jenis Honda Merek Genio, 1 unit sepeda motor Jenis Honda Bead Magenta, 1 unit sepeda Motor Jenis Ravo warna hitam, 1 unit sepeda Motor Jenis Honda Bead warna Hitam dan Uang tunai Rp950.000.

Saat ini pelaku tersebut telah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir guna dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. (NH)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *