dutapublik.com, JAKARTA – Setelah keberhasilan LQ Indonesia Lawfirm dalam mengawal LP Koperasi Indosurya, di mana akhirnya Henry Surya ditahan setelah 2 tahun ditetapkan sebagai Tersangka dan Mabes berhasil menyita 2 Triliun, Kini LQ Indonesia Lawfirm fokus mendampingi kasus Mahkota.
Diketahui, Mahkota Properti Indo Permata dan Mahkota Properti Indo Senayan sudah 2 tahun berjalan Homologasi atau perdamaian di PN Jakarta Pusat namun janji pembayaran tidak sesuai apa yang diputuskan Pengadilan Niaga. Banyak korban Raja Sapta Oktohari mengaku tidak mendapatkan bayaran.
Para korban di Surabaya datang ke LQ Indonesia Surabaya memohon bantuan hukum dari LQ Indonesia Lawfirm. Link youtube LQ Indonesia:
https://youtu.be/4n0Q6p3mGfw.
Iba atas nasib para korban Mahkota besutan Raja Sapta Oktohari yang hidup mewah di atas penderitaan para korban yang termakan janji palsunya di depan mimbar ketika mengajak para korban taruh uang dan dapat bunga dan dividen, berujung hilangnya dana tabungan mereka selama hidup, maka LQ Indonesia Lawfirm demi kemanusiaan akan memberikan bantuan hukum Gratis/Probono alias tidak dikenakan biaya lawyer fee dalam perihal pembatalan Homologasi atas PKPU Mahkota di PN Jakarta Pusat.
Pengugat nantinya hanya perlu bayar biaya pendaftaran gugatan yang dikenakan oleh Pengadilan Negeri, sedangkan biaya Lawyer dan operasional Lawyer tidak akan dibebankan ke para korban PT. Raja Sapta Oktohari.
“Hal ini demi kemanusiaan membantu para korban Raja Sapta Oktohari yang tertindas yang sudah habis-habisan secara materi. Di saat pemerintah menelantarkan para korban investasi bodong dan aparat cenderung abai, LQ Indonesia Lawfirm akan membela masyarakat dan mengajukan pembatalan Homologasi yang selama ini menjadi penghalang tidak dibayarkannya cicilan dan kerugian para korban.”
“PKPU adalah modus mengesahkan penundaan pembayaran, yang merugikan para korban yang seharusnya dana mereka segera dikembalikan dan malah ditunda 5 tahun ke depan. Ini wajib di batalkan,” ujar Advokat Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP., CLA., selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm dalam press releasenya di Jakarta pada Senin (23/5).
Alvin Lim mengimbau para korban yang ingin ikut serta mengajukan pembatalan Homologasi agar mendaftar ke LQ, dengan kontak Bram di 0819-9144-9734 untuk didata.
Strategi yang akan dilakukan LQ adalah mengajukan gugatan pembatalan Homologasi secara terus menerus sehingga dengan banyaknya gugatan, maka 1 kali saja dikabulkan Hakim, akan gugur homologasinya. Dengan gugur Homologasi, maka seluruh Pidana Mahkota di Indonesia akan berjalan dan Raja Sapta Oktohari dapat ditahan serta aset-aset dapat disita seperti yang terjadi dalam kasus Indosurya.
“Para korban Mahkota, lihat contoh Alwi, sudah dirugikan 2 Milyar oleh Raja Sapta Oktohari melalui Mahkota, malah digugat 200 Milyar oleh RSO dan kemudian sekarang diintimidasi oleh LSM LMP yang katanya mendapatkan kuasa dari RSO dalam surat LMP kepada Alwi. Sudah dirampok hartanya, para korban dilecehkan dibohongi dengan modus 2.5 juta, sekarang digugat dan diinjak-injak.”
“Harta hilang, jangan sampe kehormatan juga direngut. Jika berdiam diri maka membuat para kriminal makin berani untuk mencelekakan orang lain di kemudian hari. Saatnya para Korban bersatu kita ajukan pembatalan Homologasi. Untuk pembatalan Homologasi LQ Indonesia Lawfirm lakukan secara GRATIS demi kemanusiaan,” tegasnya.
Dirinya mengajak para korban Mahkota agar bersatu dan maju lawan penjahat dan kriminal kerah putih. Saatnya Indonesia buktikan People Power akan menang melawan oknum penguasa sekalipun.
“Tunjukkan kepada aparat penegak hukum, jika aparat enggan membersihkan kriminal, masyarakat turun dan bersihkan kriminal. Buat aparat penegak hukum malu memelihara kriminal dan saya akan publikasikan setiap oknum dan bongkar setiap borok oknum aparat yang membantu para kriminal. Sudah saatnya Indonesia bersih, Indonesia taat hukum demi kemanusiaan,” tukasnya.
Sementara, Alwi, salah satu korban Mahkota yang digugat 200 Milyar oleh Raja Sapta Oktohari membeberkan, bahwa elama ini dirinya ditekan terus, setelah hilang uangnya 2 Milyar di Mahkota Raja Sapta Oktohari, Alwi malah digugat 200 Milyar dan dilaporkan Polisi.
“Beberapa hari lalu saya terima surat berisi akan diproses hukum oleh LSM Laskar Merah Putih yang mendapatkan surat kuasa dari Raja Sapta Oktohari. Untung saya dibantu oleh LQ Indonesia Lawfirm. Apa jadinya korban malah ditindas oleh pelaku kejahatan? Tidak mempan RSO setelah melaporkan saya dan LQ ke Kepolisian dan gugat ke Pengadilan, sekarang Raja Sapta Oktohari mengerahkan Ormas.”
“Mari para korban, kita berjuang bersama, melawan saya seorang diri saja RSO sudah kewalahan sampai mengerahkan Ormas, apalagi jika teman-teman korban semua bersatu, saya yakin bisa menang. Yang punya lawyer sendiri minta Lawyernya segera ajukan pembatalan PKPU lalu ajukan Laporan Pidana di kota masing-masing, dan beritakan di media massa,” bebernya.
Yang tidak ada lawyer, lanjutnya, hubungi LQ Indonesia Lawfirm terdekat untuk minta bantuan. Saatnya Masyarakat Indonesia bangkit dan lawan kriminal kerah putih para pelaku Skema Ponzi, LQ sudah bersedia bantu sepenuh hati.
“Kita harus manfaatkan momentum ini. Jika RSO tidak mau bayar ganti rugi, minimal seperti kasus Indosurya, RSO dapat ditahan dan aset-aset disita dibagikan ke para korban. Daripada kita di PHP dengan janji pembayaran yang tak kunjung cair. Korban hidup menderita dan para kriminal kerah putih hidup mewah, pelihara Harimau putih dan naek private jet, apakah itu yang disebut keadilan?,” pungkasnya. (E. Bule)





