Oknum Dosen Universitas Garut Diduga Bawa Kabur Uang Study Tour Mahasiswa

375

dutapublik.com, GARUT – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh oknum Dosen Universitas Garut. Awal mula terjadinya kasus peristiwa ini mencuat setelah beberapa mahasiswa jurusan pariwisata di fakultas ekonomi Universitas Garut kecewa dengan gagalnya agenda jadwal study tour ke Bali pada tanggal pemberangkatan yang telah disepakati, yakni pada Selasa, 17 Mei 2022.

Setelah para mahasiswa mempersiapkan diri dengan berbagai kelengkapan mulai dari pakaian dan peralatan tulis untuk berangkat, namun pada waktu tersebut mendadak batal dan tidak ada kejelasan. Jelas ini pelanggaran kode etik profesi serta tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum Dosen tersebut. Dimana diatur di UU No 14 Tahun 2005 kode etik pengajar/guru dan penerapan Pasal 374 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Awak media menelusuri kasus peristiwa ini dengan mendatangi beberapa orang tua mahasiswa dan menurut keterangan yang didapat, bahwa betul anak mereka akan melakukan Study Tour ke Bali pada tanggal keberangkatan 17 Mei 2022 namu tidak ada kejelasan yang pasti tiba-tiba gagal total.

Begitupun beberapa mahasiswa menuturkan bahwa mereka betul-betul kecewa dengan kejadian ini, kami sangat dipermalukan dan dirugikan.

Beberapa media pun mencoba mendatangi pihak Kampus, namun sayang tidak bertemu dengan Dosen tersebut dan diungkapannya media kesulitan untuk mengklarifikasi ke pihak Rektor Universitas Garut dengan dalih sedang tidak ada di Kampus.

“Kami coba lakukan klarifikasi via WhatsApp kepada salah satu staf Rektorat bahwa kasus ini sebelumnya tidak kami ketahui tutur pihak staf rektorat,” ungkapnya.

Dua hari kemudian, awak media kembali klarifikasi via WhatsApp, bahwa pihak Kampus menuturkan sudah memanggil oknum Dosen tersebut dan akan berusaha untuk menggembalikan uang para mahasiswa tersebut.

Dari rangkaian peristiwa ini oknum Dosen tersebut diduga kuat melanggar kode etik profesi serta diduga melakuan tindakan pidana penggelapan dan penipuan. Dan itu kembali lagi ke pihak Universitas Garut apakah Dosen tersebut akan dilaporkan atau hanya diberi sanksi universitas. Maasyarakat hanya bisa menunggu apa yang akan dilakukan pihak Universitas Garut dalam mengambil keputusan. (Made)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *