dutapublik.com, JAKARTA – Berkas perkara Koperasi Indosurya diketahui sudah dilimpahkan penyidik Mabes Polri tanggal 13 Mei 2022, di mana sudah 2 Triliun jumlah aset yang disita oleh penyidik Tipideksus.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP., CLA., memberikan apresiasi atas kinerja Tipideksus.
“Sudah banyak kemajuan yang kami lihat dilakukan oleh Tipideksus, yang awalnya banyak mendapatkan kritik dari masyarakat terutama korban Indosurya yang merasa penanganan kasus kurang maksimal. Saat dalam Kasus Koperasi Indosurya, penyidik menyatakan sudah menyita aset sejumlah 2 Triliun dan tinggal menunggu petunjuk jaksa atas berkas yang dikirim ke kejaksaan agung,” ujarnya, belum lama ini.
Alvin Lim juga menghargai atas jalannya penyelidikan kasus Indosurya Inti Finance dengan terlapor Surya Effendy, dkk.
“Dua minggu ini penyidik Tipideksus melakukan pemeriksaan marathon akan saksi-saksi korban dan pelapor. Dalam waktu dekat diharapkan aset-aset Indosurya Inti Finance, juga dapat disita. Bukti sudah kami serahkan ke penyidik, ada 2 Triliun rupiah ke Inti Finance dan 5.5 Triliun aliran dana ke perusahaan afiliasi lainnya yang akan kami mintakan untuk disita,” bebernya.
Menurut Jeffey, para korban Indosurya juga mengucapkan terima kasih kepada Tipideksus.
“Kemaren saya sudah diperiksa sebagai saksi korban dalam perkara Inti Finance dan berjalan dengan lancar. Selain diperlakukan secara profesional oleh penyidik Fidri Sahri, pemeriksaan berlangsung tanpa berbelit-belit. Saya puas atas pelayanan yang diberikan oleh penyidik Tim Tipideksus. Terima kasih banyak,” ucapnya.
Korban Hendra Kargito juga mengungkapkan apresiasinya.
“Cepat sekali setelah Laporan Polisi, dalam 2 minggu sudah dipanggil saya dan diperiksa dalam kasus Perkara Inti Finance. Saya memang awalnya taruh uang dalam Indosurya Inti Finance, bilyet saya pun dikeluarkan oleh Inti Finance. Saya yakin penyidik akan profesional dan segera sita aset-aset yang sudah dialihkan KSP ke Inti Finance,” tuturnya.
Selain memberikan apresiasi kepada Tipideksus, para korban Indosurya menyampaikan kepuasan mereka terhadap langkah hukum yang diambil LQ Indonesia Lawfirm.
“LQ sangat cerdas, mengetahui adanya aset yang dilarikan ke Inti Finance dengan membuat Laporan Polisi terhadap Inti Finance, selain menjerat Surya Effendy, Laporan polisi terhadap PT. Inti Finance membuat penyidik leluasa untuk menyita aset lainnya yang dikaburkan Koperasi Indosurya ke perusahaan induknya yaitu Inti Finance, yang saat ini sudah berubah nama menjadi PT. SME. Jika penyitaan sebelumnya di KSP hanya 2 Triliun, diharapkan dalam Laporan Polisi PT. Inti Finance dapat disita 7.5 Triliun yang di alirkan ke perusahaan affiliasi.”
“Saya tahu bahwa tanpa usaha, maka uang tidak akan kembali, oleh karena itu saya berterima kasih kepada tipideksus Polri dan LQ Indonesia Lawfirm yang masih bekerja keras hingga saat ini dalam mengembalikan dana kami. Terima kasih banyak,” ungkap Korban Tommy dengan semangat.
Diketahui, bahwa walau Henry Surya sudah ditahan, namun aset yang disita baru 2 Triliun dari total 15 Triliun lebih kerugian. Padahal setelah Berkas perkara KSP Indosurya dilimpah, maka kepolisian tidak akan melanjutkan penyidikan sehingga dengan adanya Laporan Polisi Indosurya Inti Finance, aset masih bisa di sita dalam LP ini.
Apalagi diketahui, penyidik masih berusaha mengambil aset di Inggris yang akan dicairkan Henry Surya senilai 40 juta dollar atau 600 Milyar rupiah dan aset lainnya di luar negeri.
“Taktik LQ dengan adanya LP kedua terhadap Inti Finance, membuat polisi masih mampu dan berwenang melakukan penyidikan dan penyitaan melalui Laporan Polisi Indosurya Inti Finance. Selain beda terlapor, aset yang bisa disita juga berbeda. Apalagi Inti Finance masih berjalan, dan ada izin OJK.”
Receivable ini nantinya bisa dijual ke Bank atau perusahaan finance dengan mudah karena berbentuk likuid/cash tunai. Beda dengan koperasi Indosurya yang kebanyakan aset sitaan dalam bentuk Properti,” tukas ibu Mariana Korban Indosurya lainnya.
LQ mengungkapkan dalam waktu dekat akan ada penambahan pelaporan korban Inti Finance agar bisa digabungkan dalam 1 berkas perkara. Bagi yang ingin ikut melapor sebagai korban bisa menghubungi LQ di 0817-489-0999 untuk pendampingan hukum. Batas waktu pelaporan ada jangka waktu yaitu 6 bulan sejak diketahui adanya pidana, jadi jangan sampai dengan tidak melapor dan melakukan proses hukum hingga kehilangan haknya. (E. Bule)





