dutapublik.com, BEKASI – Janji pelunasan tahun 2018 akan dibayar seminggu dan paling lambat dua minggu, yang selalu diucapkan oleh calo/jongos Meikarta ternyata hingga tahun 2022 tidak ada satupun yang nyata bahkan hanya menjadi suatu polemik di tengah masyarakat yang selalu menunggu kepastian pelunasan oleh Meikarta sampai melewati waktu tahunan.
Begitu pula dengan salah satu warga Kp. Baru Desa Tanjung Baru Kecamatan Cikarang Timur yang sekarang sudah Almarhum (Bapak H. Teman) dimana di tahun 2018 bulan Juli yang silam pernah melaporkan calo/jongos Meikarta atas nama M. Yahya asal Kp. Baleker ke Polresta Bekasi terkait tidak adanya pelunasan dari M. Yahya (Meikarta).
“H. Teman itu bapak saya, yang sudah almarhum, betul di tahun 2018 bapak saya melaporkan M. Yahya sebagai calo/jongos Meikarta ke Polresta Bekasi, terkait janji mau melunasi pembayaran sawah orang tua saya, dia minta tempo satu minggu sampai dengan dua minggu,” ucap Bangbang anak kedua Almarhum H. Teman, beberapa waktu lalu.
“Bapak saya menunggu pelunasan sesuai janji M. Yahya, bahkan sampai menunggu beberapa bulan ko tidak ada juga pelunasan dari Meikarta dengan melesetnya janji itu akhirnya di tahun 2018 bulan Juli bapak saya melaporkan M. Yahya ke Polresta Bekasi,” ungkapnya.
Bangbang juga mengatakan atas kasus ini ia akan melanjutkan lagi sebagai ahli waris, dan juga meminta agar kasus ini agar cepat diselesaikan. “Jangan berlarut-larut kasihan masyarakat,” pungkasnya. (Adi Sukriyadi)





