dutapublik.com, SAMBAS – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dusun Sutra Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah. Pasalnya pelayanan pengisian BBM Pertalite di SPBU tersebut masih melayani pembelian dengan menggunakan jerigen. Hal ini jelas telah dilarang oleh Pemerintah.
Larangan pengisian BBM Pertalite menggunakan jerigen sesuai dengan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang ketentuan penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui penyalur.
Dalam Surat Edaran tersebut, menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung terutama untuk bidang sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga bukan peruntukan dijual kembali.
Berdasarkan hasil pantauan awak Media di lokasi SPBU pada hari Jumat (22/6) sekitar pukul 12.10 WIB karyawan SPBU tersebut terlihat melayani pengisian BBM Pertalite menggunakan jerigen, mirisnya begitu dipertanyakan dimana pengurus SPBU, salah satu karyawan menjawab Pengurus tidak ada.
Saat awak media dutapublik.com menghubungi Rizal selaku Pengawas Pertamina Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu Via WhatsApp 0813 4712 xxxx, Rizal mengatakan bahwa khusus untuk BBM subsidi dilarang pengisiannya menggunakan jerigen. Pertalite sendiri masuk dalam jenis BBM subsidi jadi tidak boleh menggunakan jerigen ataupun drum.
Mengingat SPBU diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Peraturan Pemerintah, maka sudah sepatutnya pihak penegak hukum dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk oleh negara agar bertindak tegas dalam menindak temuan di atas. (Abdul Mutolib)





