dutapublik.com, KAMPAR – Saat melakukan pengisian bahan bakar atau bensin di SPBU tentunya ada aturannya. Termasuk adanya larangan menggunakan wadah penyimpanan atau jerigen dari plastik, mengenai pembelian bensin menggunakan jerigen sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero).
Selanjutnya, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Masih banyak orang yang belum paham mengenai larangan tersebut. Termasuk, tidak percaya bahwa jerigen dari plastik dapat menyebabkan kebakaran.
Jerigen plastik tidak diperbolehkan, sebab berkaitan dengan segitiga api, yaitu BBM, panas dan udara cukup. Jerigen plastik juga ada listrik statis yang ditakutkan bisa memicu api. Ada jenis BBM yang diizinkan, tapi tetap dengan ketentuan khusus. Pertalite dan Pertamax boleh dibeli pakai jirigen, tapi material jerigennya harus dari logam.
PT Pertamina (Persero) menegaskan akan menindak tegas dan memberikan sanksi pemutusan hak usaha (PHU) kepada pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) apabila masih melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jirigen.
Jika masih ada SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jirigen, Pertamina akan mengenakan sanksi seperti yang telah diatur. Pengisian menggunakan jerigen untuk bahan bakar non subsidi, seperti Pertamax Series dan Dex Series bisa dilakukan apabila konsumen disertai dengan surat rekomendasi izin.
SPBU bisa melayani asalkan konsumen itu mendapatkan rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi resmi misalnya Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah setempat yang sesuai peruntukkannya.
Seperti yang terjadi SPBU 14 284 722 lintas Pekanbaru Bangkinang Kabupaten Kampar yang berada di jalan M. Yamin Nampak jelas oleh awak media ini bahwa operator SPBU 14 284 622 mengisi minyak pertalite dengan munggunakan jerigen plastik dan ada juga dalam mobil berisi jerigen dengan santainya operator SPBU mengisi BBM jenis pertalite ke dalam jerigen pada Jumat (22/4) pukul 09.47 WIB
Padahal sudah jelas Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.
Saat awak media berada di area SPBU ini tidak menemukan adanya banner atau papan himbauan yang melarang menggunakan jerigen plastik dalam mengisi BBM.
General Manager penanggung jawab SPBU 14 284 622 saat dikonfirmasi oleh awak media melalui whatshap sampai kini bulum ada jawaban.
Oleh karena itu awak media minta kepada pihak penegak hukum agar pihak melanggar hukum terkait BBM dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen. (Arman)





