dutapublik.com, MAJALENGKA – Informasi yang beredar di Masyarakat terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan seorang oknum aparat Desa Sukamaju Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka dengan salah seorang warga yang masih beristri, hingga diduga mengakibatkan pasutri tersebut bercerai belum lama ini.
Informasi itu kemudian berkembang liar di masyarakat, hingga muncul berita terkait di atas pada media dutapublik.com, pada Sabtu (25/6).
Di balik itu, rupanya ada hal yang belum dikupas bahkan cukup mengejutkan. Berdasrkan informasi yang dihimpun, bahwa ada bukti diduga percakapan R dengan A pada sebuah aplikasi medsos. R yang pada berita sebelumnya dikatakan sebagai salah seorang aparat Desa Sukamaju Kecamatan Lemahsugih, diduga pelaku perselingkuhan.
Dalam percakapan tersebut, R mengaku positif hamil kepada A (Pria yang diduga menjadi selingkuhan R saat itu masih beristri), bahkan dalam chat tersebut R berniat akan menggugurkan kandungannya.
Namun heran, ternyataRtidak mengakui benar-benar positif hamil. Lebih mengejutkan lagi, karena Ia mengatakan bahwa chat tersebut adalah sebuah prank yang dilakukan A kepada Lidia yang saat itu menjadi istrinya.
“Itu mah prank Pak, orangnya ada yang diminta tes urinenya ada, cuman itu mah ngeprank, ngeprank doang ituh,” jelas R saat ditemui di rumahnya, pada Senin (27/6).
R menjelaskan, dengan menggunakan handphone dan nomer miliknya, A mengetik pesan pengakuan positif hamil dan akan menggugurkan kandungan, lalu dikirim ke nomernya sendiri, kemudian percakapan tersebut discreenshot untuk dikirim ke Lidia, yang bertujuan untuk mendapatkan uang dari Lidia dengan dalih biaya pengguguran kandungan.
“Maksudnya jadi gini Pak, Pak A ngeprank minta duit ke istrinya, Pak A yang ngeprank ke istrinya pake nomer saya, nomer nomer saya chat tan Pak A nya ke nomer A,” jelasnya.
Sementara itu, A yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp mengatakan yang sama dengan R.
“Maaf Bu R gak pernah hamil, itu mah cuma ngeprank istri,” tulis A, pada selasa (28/6).
Ia pun mengakui bahwa chat kepada nomer dirinya menggunakan handphone dan nomelor milik R.
Menyikapi hal di atas, Tatang Setiana, selaku Kepala Desa Sukamaju, angkat bicara. Tatang mengatakan, bahwa pemerintah Desa Sukamaju sudah berupaya memfasilitasi dan menyelesaikan permasalah di atas.
“Seorang pemimpin kan tidak bisa memvonis secara sepihak, siapapun tidak bisa, begitu ada masukan laporan, tidak bisa memvonis, sebelum ada pembuktiannya. Kami sudah berupaya untuk mengklarifikasi di lapangan, hingga membuat sebuah pernyataan,” ujarnya, pada Senin (27/6), sambil memperlihatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan (R dan A).
Sementara, Engkos Markos, selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hadir saat melakukan konfirmasi dengan Kepala Desa, ikut bicara.
“Itu kan hanya sebatas ceuk bahasa sunda na mah giriming-giriming di masyarakat. Nah ketika kebetulan saya waktu di lembaga di BPD, tapi tidak ada saat itu yang melapor secara resmi, melalui fakta kepada desa,” pungkasnya. (Heri Susanto)





