dutapublik.com, MAJALENGKA – Informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan seorang oknum aparat Desa Sukamaju Kecamatan Lemahsugih, dengan salah seorang warga yang masih beristri malah kian santer. Karena masalah ini diduga mengakibatkan pasutri tersebut bercerai belum lama ini. Informasi itu kemudian berkembang liar di masyarakat, hingga muncul berita terkait hal di atas yang dimuat di media dutapublik.com, pada Sabtu (25/6).
Dibalik itu, rupanya ada hal yang belum dikupas bahkan cukup mengejutkan jika tersebar ke umum. Dalam informasi yang diterima, didapati bukti yang diduga merupakan percakapan R dengan A pada sebuah aplikasi medsos.
R yang pada berita sebelumnya dikatakan sebagai salah seorang aparat Desa Sukamaju Kecamatan Lemahsugih yang diduga pelaku perselingkuhan.
Dalam percakapan tersebut, R mengaku positif hamil kepada A (pria yang saat itu masih beristri dan diduga pasangan selingkuh R), bahkan dalam chat tersebut R berniat akan menggugurkan kandungannya.
Namun heran, ternyata R tidak mengakui benar-benar positif hamil. Lebih mengejutkan lagi, karena ia mengatakan bahwa chat tersebut adalah sebuah prank yang dilakukan A kepada Lidia yang saat itu menjadi istrinya.
“Itu mah prank pa, orangnya ada yang diminta tes urinnya ada, cuman itu mah ngeprank, ngeprank doang ituh,” jelas R saat ditemui di rumahnya, Senin (26/6).
Kata R, dengan menggunakan handphone dan nomor milik R, A mengetik (chat) pengakuan positif hamil dan akan menggugurkan kandungan, lalu dikirim ke nomornya sendiri (nomor A), kemudian percakapan tersebut di screenshot untuk dikirim ke Lidia, yang bertujuan untuk mendapatkan uang dari Lidia dengan dalih biaya pengguguran kandungan.
“Maksudnya jadi gini pak, pak A ngeprank minta duit ke istrinya, pak A yang ngeprank ke istrinya pakai nomor saya, saya chattan pak A nya ke nomer A” jelas R lagi.
Sementara itu, A yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp mengatakan yang sama dengan R. “Maaf bu R gak pernah hamil itu.mah cuma ngeprank istri,” tulis A, Selasa (28/6).
Ia pun mengakui bahwa chat kepada nomor dirinya menggunakan handphone dan nomer milik R.
Menyikapi hal di atas, Tatang Setiana, Kepala Desa Sukamaju, angkat bicara. Tatang yang ditemui di kantornya, senin (27/6), mengatakan bahwa pemerintah Desa Sukamaju sudah berupaya memfasilitasi dan menyelesaikan permasalah di atas.
“Seorang pemimpin kan tidak bisa memvonis secara sepihak, siapapun tidak bisa, begitu ada masukan laporan, tidak bisa memvonis, sebelum ada pembuktiannya, kami sudah berupaya untuk mengklarifikasi di lapangan, hingga membuat sebuah pernyataan,” jelas Tatang sambil memperlihatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan (R dan A).
Engkos Markos, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hadir saat melakukan konfirmasi dengan Kepala Desa, ikut bicara. “Itu kan hanya sebatas ceuk bahasa sunda na mah giriming-giriming di masyarakat, nah ketika kebetulan saya waktu di lembaga di BPD, tapi tidak ada saat itu yang melapor secara resmi, melalui fakta kepada desa,” jelas Engkos. (Heri Susanto)


