Alvin Lim: Sidang Sesat Di PN Jaksel, Mahfud MD Atensikan Amburadulnya Hukum Dan HAM

1027

dutapublik.com, JAKARTA – Hukum dan HAM di Indonesia sedang dipertontonkan kebobrokannya ke masyarakat. Di mana penjahat Investasi bodong tidak ada satupun disidangkan seperti Raja Sapta Oktohari dari Mahkota dan OSO Sekuritas, Iwan Setiawan dan Vini dari KSP SB, Narada, Minnapadi semua mandek, bahkan Henry Surya Tersangka Indosurya di lepaskan dari tahanan dan lolos persidangan.

Hari ini Rabu, 29 Juni 2022, PN Jakarta Selatan mengadakan sidang sesat, terhadap Alvin Lim Kuasa hukum sekitar 5.000 Korban Investasi Bodong. Majelis Hakim Arlandi Triyogo, S.H., M.H., Samuel Ginting, S.H., M.H. dan Raden Ari Muladi, S.H., di persidangan ruang utama PN Jakarta Selatan mengeluarkan Penetapan sidang untuk melakukan jemput paksa terhadap Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP., CLA., di mana pagi pukul 08.00 WIB puluhan Polisi, Jaksa masuk paksa ke kediaman Alvin Lim dan membangunkan Alvin Lim yang sedan istirahat dengan istrinya.

Hal itu yang dikatakan Alvin Lim. Ditunjukkan surat penetapan Majelis dan surat kejaksaan, diprotes oleh Alvin bahwa surat tidak menunjukkan tanggal kapan dilaksanakan.

“Jelas tidak sah surat penjemputan yang tidak diberikan tanggal. Ini bukti suratnya. Sidang pertama, saya tak terima surat panggilan, sidang kedua saya sudah sampaikan surat sakit, adalah alasan yang sah. Itupun saya tahu ada sidang dari Media, surat asli ga pernah ditunjukin kapan tanggal sidang, mana orang bisa tahu kapan sidang?,” ujar Alvin Lim dalam press releasenya, pada Rabu (29/6).

Lanjut Alvin Lim, bahwa sidang hari Senin tanggal 27 Juni 2022 disampaikan sidang selanjutnya akan diadakan Senin 4 Juli 2022. Tiba-tiba tanpa pernah dipanggil secara sah, dirinya dijemput paksa pada Rabu 29 Juni 2022.

Padahal, kata Alvin Lim, aturan KUHAP mengenai pemanggilan ada di pasal 227 ayat 1 “(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

“Senin sidang tanpa panggilan sidang, langsung 2 hari kemudian di hari Rabu dipaksa sidang di luar jadwal, tentunya ini melabrak aturan hukum. Hakim adalah benteng keadilan, seharusnya hakim menegakkan hukum dengan mengikuti Hukum Acara Pidana. Di sini Hakim malah memberikan contoh dengan melanggar KUHAP. Advokat resmi dan tersumpah saja di perlakukan secara melawan hukum, bagaimana dengan rakyat biasa?.”

“Pengadilan sebagai Benteng keadilan masyarakat sudah runtuh, perkara yang konon katanya kerugian 6 juta perak, disidangkan menghabiskan dana APBN Ratusan juta bukan demi keadilan tapi untuk membungkam Alvin Lim yang vokal. Bukan kasusnya tapi siapa yang ditarget,” Ucap Alvin Lim dengan kecewa.

Korban Investasi bodong, yakni Mariana sangat kaget dan prihatin atas peristiwa yang menimpa Alvin Lim.

“Alvin Lim satu-satunya Lawyer yang berani stood up membela kami para korban Investasi bodong dan membersihkan pemerintah dari oknum aparat. Namun, saat beliau dikriminalisasi tidak ada satupun pejabat membantu dan peduli. Susah sekali mencari keadilan bagi kami masyarakat,” tuturnya.

Korban Indosurya Fenny menganggap, bahwa Kasus Alvin Lim penuh rekayasa dan pembungkaman.

“Karena di saat Henry Surya Lepas, Alvin Lim langsung dijerat. Menkopolhukam tolong atensi ini bagaimana keadilan,” ungkapnya.

Kuasa hukum Alvin Lim, Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan, bahwa Kriminalisasi sangat kental, kasus dugaan pemalsuan, tapi alat bukti Surat fotokopi semua, Asli tidak ada.

“Lalu JPU satu hal menyebutkan bahwa Alvin Lim sesuai keterangan saksi Epriyanti adalah Deni, sedangkan JPU mengatakan bahwa menurut Phio, Deni adalah Paman Alvin Lim. Jaksa saja tidak menguasai dakwaan dan tidak tahu fakta yang ada. Sangat disayangkan, cuma ngejar tuntutan saja. Jelas dan nyata bahwa sudah ada kolusi oknum aparat penegak hukum bermain dalam pesanan.”

“Saksi ahli yang dihadirkan dari Polda ketika ditanyakan apakah pengirim BBM adalah Alvin Lim juga tidak dapat memastikan. Saksi ahli kebanyakan tidak tahu, ketika ditanyakan tentang isi materi IT, baru semalam di baca-baca. Lucunya jaksa Sru Astuti, menanyakan kepada Alvin Lim Apakah saudara meminta supir saudara minum Coca Cola agar sakit perut? Dijawab oleh Alvin Lim Mana ada coca cola diminum menyebabkan sakit perut, jika itu benar sudah pasti di larang oleh BPOM,” bebernya.

Pengunjung menyeletuk “Kalo coca Clcola dengar bahwa minum coca cola menyebabkan perut sakit, bisa dituntut pencemaran nama baik Kejari Jaksel. Ini jaksa atau apa, kok hal logika saja tidak tahu?,” katanya.

Alvin Lim menyampaikan pesan, Lawyer saja dikriminalisasi dan diperlakukan tidak sesuai hukum acara, istirahat Isoma saja kepada lawyer yang muslim tidak diizinkan Hakim. Nanti, posisi advokat makin dilecehkan dan masyarakat lain akan menjadi korban para Oknum Aparat Penegak Hukum.

“Mengerikan ini proses persidangan di PN Jaksel, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan semua dilakukam dalam 1 hari. Hak terdakwa untuk menyusun materi dalam pemeriksaan dan pembelaan sama sekali tidak diberikan. Ngawur ini dengan dalih penegakan hukum malah melanggar hukum, oknum jaksa dan hakim sebagai aparat penegak hukum malah menjadi penjahat berseragam. Agar di catat menjadi sejarah kelam dalam pemerintahan Jokowi, Hukum dan HAM tidak dijalankan pemerintah. Penjahat pengemplang 36 Triliun bebas, kuasa hukum malah dipaksa sidang 2 kali dalam perkara yang sama yang sudah ada putusan In Cracth Mahkamah Agung,” pungkasnya. (E. Bule)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *