Penyaluran BLT DD Di Kecamatan Kelumbayan Induk Marak Penyelewengan

657

dutapublik.com, TANGGAMUS – Carut marutnya pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Pekon Unggak, Kecamatan Kelumbayan Induk Kabupaten Tanggamus, Lampung mulai terkuak dengan tidak adanya trasparansi seperti hal pembagian BLT DD di tahap 4-5 yang dibagikan secara door to door.

Sementara isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat terkait BLT DD yang diduga bermasalah disampaikan oleh beberapa warga dari masing-masing Pekon dari 8 Pekon yang ada di Kecamatan Kelumbayan Induk , diantara Pekon-Pekon tersebut adalah Pekon Unggak, Pekon Penyandingan, Pekon Susuk, Pekon Negri Kelumbayan, Pekin Napal, Pekon Paku, Pekon Umbar dan Pekon Kiluan Negri.

Atas informasi dari masyarakat, awak media mencoba kroscek dan juga untuk mendapatkan informasi dan mengkonfirmasi warga dari masing-masing pekon terkait isu tersebut dan juga ditambah lagi ada atas laporan warga. Namun saat awak media mencoba untuk mengkomfirmasi kebenaran rumor tersebut Kepala Pekon sedang tidak ada di kantor, pada Senin (4/7).

Salah satu warga, yang enggan menyebutkan nama menyampaikan kepada awak media bahwa, warga tersebut menilai penyaluran BLT DD kepada keluarga penerima manfaat (KPM)  tidak sesuai dengan kriteria, duplikasi penerima, keluarga penerima manfaat BLT DD juga menerima bansos lain, untu penyaluran di bulan April- Mei dan Juni itu dilakukan tanpa adanya pemberitahuan dari aparatur pekon melainkan dibagikan dengan cara door to door alias mendatangi dari rumah ke rumah masing masing warga penerima manfaat.

Masih kata warga, ia pun menyampaikan ada beberapa warga di tahap 1, 2 dan 3 termasuk dalam data KPM, namun untuk di tahap berikutnya mereka tidak lagi menerima tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu dari pemerintah Pekon bahkan untuk di tahap 4, 5 dan 6 yang sebelumnya mereka menerima tapi di tahap berikutnya tidak menerima lagi.

Lanjut warga bukan hanya itu untuk di tahap 4-5 dan 6, keluarga penerima manfaat selain tidak menerina lagi BLT DD bagi warga penerima juga hanya menerima cuma di tahap 4 dan 5 aja sementara di tahap 6 hingga kini belum pernah menerima BLT DD tersebut. 

Bahkan rumor yang beredar, bukan hanya terjadi di Pekon Unggak, melainkan terjadi juga di beberapa Pekon yang ada di beberapa Pekon lain yang ada di Pekon Kecamatan Kelumbayan Induk yang hanya menyalurkan BLT DD di bulan April dan Mei sedangkan untuk di bulan Juni nya itu tidak disalurkan, jadi per KPM nya hanya menerima dana BLT DD hanya dua bulan .

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor: 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Dana Desa tertuang dalam pasal Penggunaan Pasal 32 (1) Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa;

a. program perlindungan sosial berupa BLTDesa

b. kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani

c. kegiatan penanganan pandemi Corona Vims Disease 2019 (Covid-19) di Desa, yaitu program nasional berdasarkan Perpres 104 tahun 2021 yang harus ditaati dalam kondisi mendesak karena wabah virus masih berada di tengah-tengah kita. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *