dutapublik.com, TANGGAMUS – Terkait pemberitaan di Media Online yang melibatkan Pj Kakon Pekon Tirom Amrizal yan terindikasi lakukan pomotongan Bantuan Lansung Tunai (BLT DD) Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus hingga Ratusan Ribu Rupiah, Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan segera menindaklanjuti.
Hal itu disampaikan Gustam Sekretaris Inspektorat Tanggamus, terkait pemberitaan di berbagai Media Online tentang indikasi pemotongan Dana Bantuan Lansung Tunai (BLT DD) Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Tahun 2022 pihaknya akan segera menindaklanjuti pemberitaan tersebut.
Menurut Gustam terkait pemberitaan rekan rekan Jurnalis masalah indikasi pemotongan Bantuan Lansung Tunai (BLT DD,) Pekon Tirom sudah dibaca dan dipelajari dan akan ditindaklanjuti. “Secepatnya kami akan panggil dan diminta klarifikasi jika memang betul seperti apa yang rekan rekan media beritakan maka kami akan lakukan penindakan, karena dalam penyaluran Bantuan Lansung Tunai (BLT DD) tersebut ada aturannya,” ujar Gustam.
“Mengenai aturan penyaluran Bantuan Lansung Tunai tersebut tertuang pada PMK peraturan menteri keuangan nomer 190 dan isinya BLT DD tersebut harus disalurkan pada masyarakat yang berhak menerima atau keluarga kurang mampu jadi tidak dibenarkan Bantuan Lansung Tunai Dana Desa Tersebut dipotong,” terang Gustam.
Gustam menambahkan, dengan Perpres nomor 104 yang Anggaran Dana Desa wajib disalurkan sebanyak 40% persen dari Anggaran Dana Desa. “Kalau memang masyarakat banyak yang belum mendapatkan Bantuan Lansung Tunai dari 40% Dana Desa yang sudah di Anggarkan,” ungkapnya.
“Maka kedepan masih bisa dianggarkan lebih dari 40% bisa lima puluh persen bahkan bisa juga enam puluh persen, bukan malah dipotong, untuk itu kami segera akan lakukan pemanggilan terhadap Pejabat (Pj) Kepala Pekon Tirom tersebut,” pungkas Gustam. (Sarip)





