dutapublik.com, TANGGAMUS – Dugaan penyelewengan dan indikasi korupsi pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Tanggamus, merupakan bukti lemahnya penegakan hukum di Tanggamus selama ini. Kondisi tersebut menjadi sorotan pihak LSM, yang menilai hukum di Tanggamus hanya berlaku untuk para pelaku tindak pidana kriminal umum. Tidak berlaku untuk perkara dugaan Korupsi dan Pungli.
“Indikasi main mata atas penegakan hukum terkait dugaan penyelewengan dan korupsi hingga pungli, antara penegak hukum dan birokrasi pemerintahan yang kompleks di Tanggamus ini, sudah terkoordinir masif. Berulang berganti kepemimpinan di lembaga atau institusi hukum negara, hampir Nihil pengungkapan perkara atas dugaan KKN ataupun Pungli. Hukum di Kabupaten Tanggamus, tersedia lemari Es cukup besar,” ujar Sekretaris LSM Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pendidikan (MP3) Kabupaten Tanggamus, Arpan AR, Minggu (10/7).
Arpan AR melanjutkan, banyak hal mengani dugaan penyelewengan dan korupsi anggaran serta dugaan pungli keuangan negara di setiap kegiatan program kepemerintahan, ada yang terlapor resmi, hingga temuan investigasi media, tak pernah terungkap dengan alasan yang klasik dari pihak penegak hukum.
Baru-baru ini, dugaan penyelewengan Dana Desa, BLT DD sampai dengan dugaan data penerima fiktif, seperti terjadi di wilayah Kecamatan Klumbayan, tak ada tergerak bagi pihak penegak hukum. Terbaru, dugaan pemotongan BLT DD di Pekon Tirom, Kecamatan Pematang Sawa, mencapai ratusan ribu per-KPM, yang diduga pemotongan dilakukan Pj Kakon Tirom, tidak juga ada respon baik guna penegakan hukum tegas dari pihak institusi penegak hukum setempat.
“Jika melihat UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap kegiatan apapun di pemerintahan sampai pada tingkat Pekon atau Desa, wajib diketahui warga,” ujarnya.
Ditegaskan juga oleh Ketum LSM MP3 Lampung, Herman Sabit bahwa, begitu banyak informasi data yang masuk dan beredar di media, atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran negara. Khususnya, BLT DD Pekon Tirom terbaru ini, tidak ada tindaklanjut penegak hukum.
“Dugaan pemotongan dilakukan oleh Pj Kakon, harusnya Kakon itu paham akan aturan terkait, bukan semau-maunya memotong BLT DD yang bukan hak nya. Penegak hukum harus berani ungkap guna mendukung indonesia bebas korupsi,” ujarnya.
Di lain pihak, Ketua LPKNI Lampung, Yuliar Baro juga menegaskan bahwa, berdasarkan informasi yang ada, pihaknya merasa heran dan geram atas penegakan hukum di Tanggamus, yang tidak berani menegakkan hukum pidana khusus.
“Terkhusus pemotongan BLT DD, tidak boleh terjadi. Tentunya pihak LPKNI akan mensikapi dan menindaklanjuti hasil tersebut, mengawalnya agar terungkap kebenarannya, bila perlu sampai di Kejati Lampung,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia (AMPI) Kabupaten Tanggamus, Ari mengatakan, mengenai adanya dugaan penyelewengan dan korupsi hingga pungli, hal tersebut tidak ada kata runding, itu bentuk kejahatan nyata yang merugikan Negara dan masyarakat. Seharusnya pihak Penegak hukum harus berani mengungkap, jangan hanya sebatas menjadi pelengkap berdirinya sebuah Negara, jadikan hukum sebagai panglima, jangan dijadikan hukum tagam kebawah dan tumpul ke atas.
Terlebih, hak masyarakat miskin, berupa bantuan pemerintah lewat program BLT DD, seperti yang terjadi di Pekon Tirom, harus diusut.
“Kami dari AMPI Kabupaten Tanggamus akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum, dan jika laporan kami tidak segera di tindak lanjuti, kami juga akan bersurat Ke Kejati Lampung,” tandas Ari. (Sarip)





