Proyek Tanggul Penahan Tebing dan Pemecah Ombak di Umbar-Putihdoh Tanggamus Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Standar

138

dutapublik.com, TANGGAMUS – Proyek pembangunan tanggul beton penahan tebing sekaligus pemecah ombak di ruas Jalan Umbar-Putihdoh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, diduga menggunakan material yang tidak sesuai standar konstruksi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) DPK Tanggamus, Ahmad Rozali, saat meninjau lokasi pekerjaan pada Kamis (12/2/2026).

Menurut Rozali, proyek yang diharapkan menjadi solusi permanen untuk memperkuat badan jalan itu justru terindikasi dikerjakan tanpa mengedepankan spesifikasi teknis secara optimal.

“Alih-alih memberikan solusi permanen yang kokoh, proyek pembangunan tanggul penahan tebing yang sedang berjalan saat ini diduga kuat dikerjakan sekadar formalitas,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan LPAKN RI di lokasi, kualitas material yang digunakan dinilai belum memenuhi standar keamanan infrastruktur tebing yang memiliki tingkat risiko tinggi. Tanggul beton tersebut berfungsi ganda, yakni sebagai penopang badan jalan dan pemecah ombak.

“Kami menjalankan fungsi sosial kontrol. Jika tanggul yang menopang badan jalan dan menahan hantaman ombak dibangun dengan material yang tidak sesuai ketentuan konstruksi, tentu dikhawatirkan berdampak pada ketahanan bangunan ke depan,” katanya.

Rozali mengingatkan bahwa pembangunan tanggul ini dilakukan setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) membangun jalan hotmix di lokasi tersebut. Namun, jalan itu disebut mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat dengan alasan faktor alam.

Ia berharap pembangunan tanggul beton benar-benar menjadi solusi jangka panjang atas kerusakan badan jalan yang selama ini terjadi. Namun, dari hasil pengamatan di lapangan, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian pihaknya.

Adapun sejumlah poin yang disoroti LPAKN RI, antara lain:

• Penggunaan besi tulangan berdiameter 10 mm pada lantai dasar yang menjadi tumpuan beban tanggul dinilai kurang memadai untuk konstruksi penahan tebing.

• Beton berbentuk ring setinggi sekitar 50 cm yang disusun berundak (trap) disebut hanya diisi batu bulat tanpa pengikatan cor semen pada bagian dalam.

• Tulangan pada bagian tengah dinilai dipasang tanpa pola perhitungan teknis yang jelas dan terlihat tidak beraturan.

Menurut Rozali, tanpa adanya ikatan cor yang solid pada isian batu, konstruksi tanggul berpotensi tidak bertahan lama menghadapi tekanan tanah tebing dan abrasi laut.

“Ini bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi menyangkut keselamatan pengguna jalan serta efektivitas penggunaan anggaran negara. Spesifikasi teknis harus menjadi prioritas,” tegasnya.

LPAKN RI DPK Tanggamus secara resmi mendesak pihak terkait, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum hingga konsultan pengawas, untuk melakukan audit dan kajian ulang terhadap proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut guna menjaga keberimbangan informasi.

Masyarakat berharap pembangunan yang dilakukan benar-benar mengutamakan kualitas dan keamanan jangka panjang bagi mobilitas warga di wilayah pesisir Tanggamus. (Sarip)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *