dutapublik.com, TANGGAMUS – Proses pemberkasan hingga pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dilantik pada 2 Januari 2026 dinilai berjalan lancar. Namun, pada Selasa (27/1/2026), muncul fakta baru yang menimbulkan tanda tanya di lingkungan pendidikan Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan, sejak pelantikan hingga Senin (26/1/2026), salah satu PPPK Paruh Waktu yang bersangkutan diduga tidak pernah hadir di sekolah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK). Secara tiba-tiba, yang bersangkutan justru muncul di sekolah lain dengan membawa Surat Perintah Tugas (SPT) dari dinas terkait.
Berdasarkan penelusuran awak media ke salah satu SDN di Kecamatan Kota Agung Timur (sekolah yang menjadi tujuan SPT) diperoleh keterangan bahwa guru tersebut memang hadir pada Senin (26/1/2026). Hal itu dibenarkan oleh seorang dewan guru yang enggan disebutkan namanya saat ditemui awak media pada Selasa (27/1/2026).
“Benar, kami mendapat tambahan satu guru dari sekolah lain berdasarkan Surat Perintah Tugas dari dinas. Meski kondisi guru di sini sudah penuh, kami tidak bisa menolak karena ada SPT. Yang bersangkutan masuk kemarin, namun hari ini tidak hadir,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penempatan tambahan guru tersebut belum sempat dibahas dalam rapat internal. Pasalnya, kepala sekolah masih dalam masa pemulihan pascakecelakaan.
“Dengan adanya tambahan satu guru kelas, tentu harus dibicarakan dalam rapat. Namun untuk sementara belum dilaksanakan karena kepala sekolah belum masuk,” tambahnya.
Usai mendapatkan keterangan tersebut, awak media kembali menelusuri informasi dengan menghubungi sumber lain yang dinilai kredibel melalui sambungan WhatsApp. Sumber tersebut menyampaikan bahwa proses memperoleh dan memverifikasi data Dapodik bukanlah hal yang mudah dan umumnya membutuhkan masa pengabdian minimal dua tahun.
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa muncul begitu cepat, sementara guru honorer di sekolah tersebut tidak mengetahui adanya nama baru yang tiba-tiba ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Apalagi yang bersangkutan sejak dilantik diduga tidak pernah masuk, lalu mendadak bertugas di sekolah lain berdasarkan SPT. Ini menimbulkan keresahan,” ujar sumber tersebut.
Saat disinggung kemungkinan yang bersangkutan pernah bekerja sebagai honorer di tempat lain, sumber menyatakan tidak mengetahui secara pasti. Ia menegaskan bahwa berdasarkan SK, data awal tercantum berasal dari SDN yang pertama.
“Guru PPPK Paruh Waktu yang ada di sekolah tersebut juga mengaku tidak mengetahui. Ini yang dianggap janggal,” katanya.
Sumber itu juga mengingatkan agar persoalan ini tidak dianggap sepele. Menurutnya, apabila terdapat rekayasa atau manipulasi data dalam proses administrasi, hal tersebut berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum.
“Kalau data yang tidak ada kemudian diada-adakan, itu bisa masuk ranah pidana. Bahkan saat saya mencoba melihat daftar hadir, terkesan ada yang ditutup-tutupi. Memang semuanya bisa dibuat, tapi justru berpotensi menambah persoalan baru,” ujarnya.
Ia berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, seraya menegaskan bahwa kepala sekolah tujuan SPT pada prinsipnya tidak dapat menolak karena perintah dinas. (Sarip)





