Pria Asal Bogor Cabuli Anak Usia 14 Tahun, Terancam “Karatan” Di Penjara

361

dutapublim.com, BOGOR – Seorang anak di bawah umur berinisial NN (14) warga Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial F (39) pada awal September 2020, pertengahan November 2020, dan di hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 jam 05.30 WIB.

Kejadian pencabulan ini terjadi di dalam kamar korban yang beralamat di Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor.

Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh orang tua korban yang melihat perubahan pada tubuh anaknya, yang mana perubahan tersebut sendri diakibatkan oleh kehamilan yang di alami anaknya tersebut. Korban NN yang menceritakan perihal aksi pencabulan yang dialaminya kepada ibunya. Akhirnya ibunya langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan terkait aksi pencabulan tersebut pada akhir bulan mei 2021. Lalu jajaranya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebutlah pria berinisial F (39) yang saat ini diamankan.

Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bogor Polda Jabar karena kerja kerasnya dapat mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. 

Aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku F (39) ini berawal pada awal bulan September 2020. Saat itu pelaku F ini masuk ke kamar korban NN yang sedang tertidur. Kemudian pelaku F ini langsung melakukan tindakan pencabulan dengan menyetubuhi NN.

Korban NN ini sendiri tidak berani melakukan perlawanan karena diancam kekerasan verbal oleh pelaku apabila tidak menuruti kemauannya tersebut.

“Dari hasil penyidikan yang kita lakukan ini juga diketahui bahwa pelaku F ini dalam melakukan aksi bejatnya tidak hanya sekali melainkan dua kali, yang mana aksi pencabulan tersebut kembali ia lakukan di pertengahan bulan November 2020,” ujar Kapolres.

“Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 D dan pasal 81 Ayat (2) dan atau pasal 82 jo 76e UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar AKP Siswo Tarigan. (Doel)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *