dutapublik.com, MADINA – Polres Mandailing Natal menangkap seorang pria beristri berinisial SLN (49) di Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, usai mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur dengan ancaman pembunuhan.
Pelaku diamankan tim Satreskrim Polres Madina bersama warga di kediamannya pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari ayah korban, SN (52), pada hari yang sama. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/326/IX/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara.
Kapolres Mandailing Natal melalui Plh Kasi Humas, Iptu Bagus Seto, pada Rabu (10/9/2025) menjelaskan bahwa aksi bejat itu terjadi pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban yang masih berusia 13 tahun hendak pergi ke kamar mandi dan melintas di belakang rumah pelaku.
“Korban kemudian ditarik oleh pelaku untuk masuk melalui pintu belakang rumahnya. Karena menolak, korban dipaksa dan diancam akan dibunuh. Dalam kondisi ketakutan, akhirnya korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Bagus.
Atas kejadian itu, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mandailing Natal. Sejak 1 September 2025, tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
KBO Satreskrim Polres Madina menambahkan, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut didasari oleh hawa nafsu ketika melihat korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (S.N)





