Polres Metro Bekasi Tangkap Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Anak di Cikarang Timur


dutapublik.com, BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AS, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/43/IX/2025/SPKT/Sek.Cik-tim/Restro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 28 September 2025.

Korban berinisial TN (14) mengalami tindakan cabul dan persetubuhan sejak tahun 2018, ketika masih duduk di bangku kelas 4 SD, hingga September 2025. Tersangka yang merupakan ayah sambung korban, diduga melakukan perbuatan bejat tersebut secara berulang kali di rumah saat kondisi sepi. Korban bahkan diancam tidak diberi uang jajan apabila menceritakan kejadian itu.

Waka Polres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., menjelaskan bahwa perbuatan pelaku sudah berlangsung cukup lama. Kini korban berusia 14 tahun dan bersama ibu kandungnya melapor ke Polsek Cikarang Timur. Untuk mendukung pemulihan psikologis korban, penyidik menghadirkan pendamping dari Unit PPA serta psikolog anak.

“Pelaku melakukan perbuatannya secara berulang kali di rumah saat kondisi sepi. Modusnya dengan mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut, termasuk ancaman tidak diberi uang jajan,” ungkap AKBP Apri (30/09/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain; 1 flashdisk berisi rekaman video perbuatan pelaku, pakaian yang digunakan korban saat kejadian, serta selimut yang ada di lokasi kejadian.

Waka Polres AKBP Apri Fajar Hermanto menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menyangkut perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan waspada dalam menjaga anak-anaknya. Jika menemukan tanda-tanda mencurigakan atau kejadian tidak wajar, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditangani,” tegasnya.

Saat ini korban masih dalam pendampingan dan pemulihan akibat trauma. Sementara itu, penyidik Polres Metro Bekasi terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan memastikan perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku. (SM Migung)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *