Kasus Pemagaran Di Atas Jalan Lingkungan Resmi Dilaporkan Ke Sat Pol PP Kabupaten Bekasi

725

dutapublik.com, BEKASI – Pemagaran batas hak yang dilakukan oleh pihak H. Hadiri yang mengklaim sebagai pemilik sebidang tanah yang berlokasi di Kp.Kalijaya Rt.03/03 Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Barat, sampai sekarang masih menjadi polemik dan belum ada penyelesaian.

Dalam proses kegiatan pemasangan pagar batas hak, terlihat di pasang di atas Coran jalan lingkungan Kp. Kalijeruk dan juga pemasangan dari pagar batas hak tersebut diduga pemasangannya di atas tanah negara,

“Iya ini sudah jelas terlihat secara nyata pagar itu dipasang di Coran jalan lingkungan Kp. Kalijeruk Rt.03/03 dan di pasang juga di tanah negara, ini sudah ada penyimpangan dan pagar tersebut harus segera dibongkar,” ungkap Kosim Sekretaris LSM Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi DPD Kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi oleh awak media dutapublik.com, beberapa waktu lalu.

Kosim juga mengatakan sebagai kontrol sosial berkewajiban untuk melaporkan ketika adanya penyimpangan dan ia pun membawa perkara ini ke Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk meminta agar pagar tersebut segera dibongkar.

Kosim juga mengatakan dengan banyaknya warga Kp. Kalijeruk Rt.03/03 Desa kalijaya yang tanda tangan meminta agar pagar itu dibongkar dan menolak pemagaran lebih lanjut. “Untuk itu tidak ada alasan pihak yang terkait sebagai penegak hukum untuk tidak membongkar pagar tersebut,” pungkasnya. (Adi Sukriyadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *