dutapublik.com, RANDUBLATUNG – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung bersama PT Suma Perkasa Mandiri mengadakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tenaga Alih Daya tahun 2026. Kegiatan berlangsung di ruang rapat O1 KPH Randublatung pada Selasa (1/9/2026).
Hadir dalam acara tersebut Administratur KPH Randublatung Rovi Tri Kuncoro, Wakil Administratur Bambang Sunarto, Kepala Seksi SDM, Umum dan IT Edy Puryoto, Direktur PT Suma Perkasa Mandiri Sudarwati, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Hestin, Kepala Sub Seksi SDM dan Umum Windarji, serta segenap calon tenaga kerja alih daya.
Dalam sambutannya, Administratur KPH Randublatung Rovi Tri Kuncoro mengucapkan rasa syukur atas terlaksananya penandatanganan kerja sama ini. Ia juga menyampaikan selamat kepada para calon karyawan PT Suma Perkasa Mandiri yang akan ditempatkan di Perum Perhutani KPH Randublatung sebagai mandor polter (petugas pengamanan hutan).
“Rekan-rekan ini nantinya akan melaksanakan tugas terkait pengamanan hutan. Karena itu, dalam waktu dekat perlu diberikan pembekalan mengenai syarat dan aturan yang berlaku. Sehingga mereka memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai polter di lingkungan Perum Perhutani,” jelas Rovi.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Hestin menyampaikan bahwa pihaknya merupakan mitra dari PT Suma Perkasa Mandiri dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama sebagai mandor polter di KPH Randublatung. Ia mengimbau apabila terdapat hal yang perlu disampaikan, dapat menghubungi bagian HRD PT Suma Perkasa Mandiri.
Hestin menjelaskan bahwa hak-hak pekerja tenaga alih daya (outsourcing) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK.
Setelah menandatangani kontrak, para pekerja berhak mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan disubsidi oleh Perum Perhutani, namun pekerja wajib mendaftar sendiri dan memastikan kartunya aktif karena pencairan dilakukan melalui transfer gaji. Sementara BPJS Ketenagakerjaan didaftarkan dan dibayarkan oleh vendor, meliputi Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Hestin menegaskan, meskipun berstatus tenaga alih daya, pekerja tetap memiliki hak yang sama dalam hal upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, waktu kerja, dan Tunjangan Hari Raya (THR). (Yasin Al Amin)






