dutapublik.com, KARAWANG – Polemik berdirinya gerai Alfamart di Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, semakin memanas. Berbagai dugaan kejanggalan dalam proses perizinan mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Karawang yang digelar pada Selasa (9/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Forum Masyarakat Kalijaya yang diwakili Cecep Saepuloh menyampaikan keberatan warga terhadap operasional gerai Alfamart yang dinilai telah berjalan sebelum seluruh aspek perizinan dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Komisi I DPRD dapat memberikan solusi yang adil dan objektif. Masyarakat hanya menginginkan kepastian bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujar Cecep.
Menurutnya, sejak awal warga mempertanyakan legalitas pembangunan yang tetap berjalan saat proses perizinan masih menjadi perdebatan. Masyarakat juga mengaku menerima informasi yang berbeda terkait peruntukan bangunan yang semula disebut sebagai toko biasa, namun kemudian diketahui beroperasi sebagai jaringan ritel modern.
Forum Masyarakat Kalijaya turut mengungkap sejumlah persoalan yang menjadi dasar penolakan warga. Selain dugaan kurangnya keterbukaan dalam proses persetujuan lingkungan, masyarakat menilai lokasi minimarket tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur zonasi minimarket dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.
Warga juga menyoroti dugaan penyalahgunaan tanda tangan masyarakat. Beberapa warga mengaku diminta menandatangani dokumen dengan alasan pengadaan kursi kematian, namun belakangan diduga digunakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi pembangunan minimarket.
Dalam forum yang sama, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang mengungkap bahwa izin yang diterbitkan menggunakan nama perorangan atas nama Ali Mahpudi dengan peruntukan “toko”, bukan secara eksplisit sebagai minimarket atau toko modern.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara izin yang diajukan dengan kegiatan usaha yang saat ini dijalankan. Pasalnya, berdasarkan Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025, toko modern dan swalayan memiliki ketentuan khusus terkait lokasi operasional serta jarak dengan pasar rakyat maupun toko tradisional.
Selain itu, DPMPTSP juga mengungkap adanya perbedaan waktu penerbitan sejumlah dokumen pendukung. Sebagian dokumen tercatat terbit pada Maret 2026, sementara dokumen lain yang mencantumkan nama PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk baru muncul pada April 2026. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan administrasi.
Sementara itu, Camat Telagasari mengaku sempat menerima informasi bahwa pembangunan telah memperoleh persetujuan masyarakat. Namun setelah muncul penolakan warga, diketahui masih terdapat persoalan terkait izin operasional dan perbedaan informasi yang berkembang di lapangan.
Kepala Desa Kalijaya juga mengaku tidak mengetahui secara rinci proses sosialisasi maupun pengumpulan tanda tangan warga. Bahkan, dirinya baru mendengar adanya isu pemberian uang sebesar Rp250 ribu per kepala keluarga yang ramai diperbincangkan masyarakat.
“Sejak awal saya sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan, apabila izin belum selesai jangan dipaksakan. Jika memang ada yang belum lengkap, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak Alfamart menyatakan seluruh proses perizinan telah melalui tahapan verifikasi oleh instansi terkait, seperti Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Mereka juga mengklaim izin pembangunan telah diterbitkan pada 31 Maret 2026.
Meski demikian, berbagai keterangan yang muncul dalam RDP menunjukkan masih banyak pertanyaan yang belum terjawab. Mulai dari status izin lingkungan, kesesuaian lokasi dengan Perda, penggunaan izin atas nama perorangan, hingga legalitas operasional gerai yang sempat ditutup namun kembali beroperasi pada 27 Mei 2026.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Syaefudin Zuhri, menyarankan agar operasional Alfamart Kalijaya dihentikan sementara hingga seluruh persoalan administrasi dan legalitas benar-benar diselesaikan.
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Karawang menyatakan siap melakukan penindakan sesuai ketentuan apabila telah menerima rekomendasi resmi dari dinas teknis terkait.
Kasus Alfamart Kalijaya kini menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menegakkan Perda yang bertujuan melindungi pelaku usaha kecil serta menjaga ketertiban tata ruang daerah. (Uya)





