Laksanakan Program Asimilasi Di Rumah, Lapas Cikarang Keluarkan Belasan Warga Binaan

421

dutapublik.com, BEKASI – Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021, Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Cikarang melakukan program asimilasi di rumah kepada para warga binaan yang telah menjalankan masa tahanan setengah vonis yang dijalaninya.

Pengeluaran asimilasi di rumah dilakukan Lapas kelas IIA Cikarang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 dengan memperhatikan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Cikarang serta kelengkapan syarat administratif dan substantif.

Dalam giat asimilasi tersebut, warga binaan yang mendapatkan program asimilasi di rumah berjumlah 18 (Delapan Belas) orang dari Lapas kelas IIA Cikarang.

Sebelumnya, seluruh warga binaan dibawah pengawasan diluar dari BAPAS Bekasi telah dilakukan serahterima secara virtual dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang menangani langsung.

Sementara warga binaan yang mendapatkan program Asimilasi di Rumah telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, dosis kedua dan Booster.

Kasi Binadik, David Anderson dalam kesempatan ini memberikan pengarahan langsung kepada 18 (Delapan) warga binaan yang akan melaksanakan Asimilasi di Rumah dan meminta penjamin berperan aktif dalam pengawasan warga binaan.

Selanjutnya warga binaan dibawah pengawasan BAPAS Bekasi diserahterimakan bersama penjaminnya. Adapun pelaksanaan pengeluaran warga binaan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

“Program Asimilasi di Rumah dilakukan Lapas Kelas IIA Cikarang dengan tetap memperhatikan inputan usulan Asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021. Usai dilakukan asimilasi petugas lapas segera mengirimkan data dan dokumen usulan integrasi Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Bersyarat (CB) secara online melalui Sistem Informasi Pemasyarakatan yakni Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),” papar Kalapas Cikarang Very Johanes di sela acara, Rabu(27/7).

Kalapas juga menambahkan, adapun pengeluaran Asimilasi di Rumah dan Pembebasan Bersyarat dikoordinasikan dengan BAPAS terkait untuk serah terimanya.

“Pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana/Anak Didik tetap memperhatikan protokol kesehatan,dan juga memastikan terkait penjamin warga binaan yang mendapatkan Asimilasi,” pungkasnya. (wnd)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *