300 Sertifikat Program PTSL Diserahkan Kepada Warga Desa Sukagalih

447

dutapublik.com, CIANJUR – Sebanyak tiga ratus sertifikat diserahkan secara langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cianjur Jawa Barat kepada warga Desa Sukagalih Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bertempat di Aula kantor Desa Sukagalih, Selasa (9/8).

Tiga ratus sertifikat yang dibagikan tersebut adalah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung) tahun 2022 dari target seluruhnya sebanyak 1560 sertifikat, ungkap kepala BPN Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, M. Yusup kepada jurnalis dutapublik.com, di sela kegiatan.

“Hari ini kita serahkan sertifikat PTSL tahun 2022 yang sudah selesai, ini di Desa Sukagalih Kecamatan Cikalongkulon. Targetnya 1560 dan sekarang sudah diserahkan sekitar 300. Dalam waktu dekat pengumuman sudah selesai sekitar 800 akan menyusul di Minggu depan mungkin akan segera diserahkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa selain di Desa Sukagalih ada sebanyak 27 desa se-Kabupaten Cianjur yang telah diserahkan sertifikat melalui program PTSL tersebut.

“Ada dua puluh tujuh desa se-kabupaten, ini di desa -desa yang lainpun sudah banyak yang diserahkan, jadi prinsipnya ketika sertifikat sudah selesai tidak akan ditahan di kantor, pasti diserahkan ke masyarakat,” imbuhnya.

Ia berharap kepada warga yang telah menerima sertifikat melalui program PTSL agar menjaga sebaik-baiknya supaya sertifikat yang telah dimiliki tersebut jangan sampai hilang.

“Kalau program ini sebenarnya kami berharap kepada bapak Ibu yang menerima sertifikat melalui PTSL ini agar dijaga baik-baik, jangan sampai hilang sebab kalau hilang urusannya sulit harus lapor ke polisi harus pengumuman dan sebagainya dan biayanya juga cukup tinggi,” tegasnya.

Ia pun berpesan kepada warga penerima sertifikat apabila akan menjaminkan sertifikat untuk tambahan modal usaha boleh saja asal jangan untuk kebutuhan yang sifatnya konsumtif.

“Ya mungkin untuk masyarakat yang butuh tambahan modal, ya silakan saja kalau mau menjaminkan, cuma tadi saya berpesan jangan sampai dijaminkan untuk kebutuhan konsumtif karena akan rugi sendiri,” pungkasnya.

Terpisah kepala Desa Sukagalih Dudi Aryadikara menyampaikan terimakasih  kepada pemerintah dengan adanya program PTSL tersebut.

“Saya berterima kasih kepada pihak pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten,dan dinas terkait terutama BPN Kabupaten Cianjur,” tuturnya.

Lanjutnya, bahwa dalam program PTSL tersebut pihaknya tidak akan memproses tanah yang statusnya sengketa atau belum jelas statusnya atau masih belum terpenuhi persyaratannya. (RS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *