dutapublik.com, KARAWANG – Maraknya fenomena Kepala Desa di Karawang melakukan pemerasan dalam jabatan terhadap warga pemohon program PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap) BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Karawang membuat publik semakin muak. Padahal kata Presiden Jokowi program PTSL ini gratis namun faktanya di Karawang, warga pemohon PTSL malah diperas oleh sejumlah oknum Kades dengan berbagai modus operandi.
Baik yang dilakukan langsung oleh oknum Kades, pemerasan juga dilakukan oleh oknum aparat desa atas perintah oknum Kades. Tidak sedikit warga teriak namun karena takut adanya intimidasi dan diancam sertifikat tanahnya tidak akan dijadikan, maka sebagian besar warga memilih diam.
Akibat dari maraknya pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh oknum Kades, ternyata mengundang para oknum wartawan untuk juga melakukan pemerasan terhadap oknum Kades. Istilahnya tukang peras diperas balik.
Terbaru, belum lama ini dua oknum wartawan dan satu oknum anggota LSM ditangkap polisi karena melakukan pemerasan terhadap Kades Srijaya. Dan patut diduga pula, sebelumnya Kades Srijaya dengan kewenangannya melakukan pemerasan dalam jabatan terhadap warga pemohon PTSL.
Sementara itu, salah satu Kades di Karawang mengungkapkan sebab terjadinya kasus pemerasan oknum wartawan terhadap Kades yang juga diduga melakukan pemerasan terhadap warga.
Menurut Kades yang tidak mau disebut namanya ini, Kades yang desanya ikut dalam program PTSL diduga terpaksa memeras warga dari besaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah per warga karena adanya tuntutan dari pihak BPN Karawang itu sendiri.
“Jadi kalau diceritakan jeleklah. Tapi ya gak apa-apa demi kebaikan bersama. Disini saya terangkan bahwa Kades terpaksa memeras warga karena uang hasil pemerasan sebagian digunakan untuk menyuap oknum di BPN Karawang,” ungkapnya.
Pasalnya, jika tidak diberi uang suap dari Kades, kata narasumber, maka hampir bisa dipastikan pengajuan sertifikat PTSL bakal lama diproses bahkan hingga bertahun-tahun juga tak kunjung dijadikan sertifkat tersebut.
“Ya kalau Kades nya tidak menyuap oknum BPN bisa dipastikan sertifikat yang diajukan bakalan ga cepat jadi. Beda cerita kalau Kades ngasih uang suap ke oknum BPN, dipastkan sertifikat cepat jadi,” ungkapnya.
Selain tentunya kata narasumber, uang pemerasan dari warga itu juga digunakan untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan kewenangan dalam jabatan dan momen program PTSL.
Sementara itu Yanuar, Kaur Umum BPN Karawang, saat dikonfirmasi tidak mau menjawab pertanyaan dari dutapublik.com. Januar hanya mengatakan kepada dutapublik.com agar dutapublik.com membuat surat pengaduan ke BPN Karawang.
“Sampaikan saja melalui surat Kang, biar nanti dibahas di Tim PTSL,” pungkas Yanuar. (Uya)






