Dianggap Tidak Ada Itikad Baik, Kasum Terima ‘Surat Cinta Kedua’, Alek Safri: Diduga Ada Pembisik Di Belakangnya

445

dutapublik.com, KARAWANG – Bukannya ada itikad baik untuk mengembalikan pinjaman BUMDes tahun 2015, Kasum, warga Desa Lemahmukti Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, malah menuding Kades H. Damung agar belajar hukum dan menuding kuasa hukum Alek Safri Winando, S.E., S.H., M.H., menakuti rakyat dengan somasi yang dilayangkan.

Hal itu sangat disayangkan oleh Bang Alek Safri sapaan akrabnya, selaku kuasa hukum H. Damung.

“Kepala Desa sekarang ingin memperbaiki manajemen. Memang kejadian simpan pinjam BUMDes itu terjadi pada tahun 2015 dengan anggota BUMDes yang meminjam sebanyak 100 orang termasuk Kasum. Sampai hari ini belum dikembalikan.”

“Sebagaimana diketahui, bahwa kami sudah melayangkan somasi pertama kepada saudara Kasum, namun yang bersangkutan tidak ada itikad baik teehadap somasi itu, malah saudara Kasum membuat gaduh dengan statemennya di salah satu video yang menyatakan bahwa saudara Kasum tidak merasa pinjam dana BUMDes. Nanti kita akan buktikan di pengadilan,” terangnya, pada Rabu (10/8) kepada media dutapublik.com.

Terkait somasi yang pernah dirinya layangkan, Alek Safri menegaskan, bahwa semua anggota BUMDes yang merasa meminjam dana kepada BUMDes Berkah Illahi Desa Lemahmukti, akan diberikan somasi yang sama seperti Kasum.

“Kita akan kirimkan somasi kedua, kalaupun memang tidak juga datang, kita akan laporkan ke kepolisian. Bukan hanya saudara Kasum, tapi semua yang merasa belum mengembalikan dana simpan pinjam,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasum membuat pernyataan yang menuding Alek Safri menakuti rakyat kecil dengan somasi, Alek Safri merasa prihatin dengan kejadian tersebut.

“Berdasarkan informasi yang saya terima, bahwa Kasum menuding saya itu bukan dari Kasum sendiri, tapi diduga ada pembisiknya atau pihak ketiga yang mendampingi Kasum. Makanya saya bilang jangan korbankan orang lain dalam persoalan ini, berpikir yang positif aja jangan neko-neko.”

“Jangan libatkan Kasum dalam persoalan-persoalan yang tidak dia ketahui, sebaiknya kalau mau berbicara atas nama pribadi langsung saja, jangan mewakili orang lain, kedudukan pembisik itu sebagai apa? Kalau saya kan sebagai kuasa hukum, saya berbicara panjang lebarpun atas nama klien saya. Pembisik itu apakah dia sebagai kuasa hukum? Sebaiknya posisikan diri sesuai porsinya,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Kades Lemahmukti H. Damung yang dituding harus belajar hukum oleh Kasum, H. Damung hanya menanggapinya dengan santai.

“Seharusnya Kasum itu mempertanyakan simpan pinjam BUMDes itu kepada ketuanya saat itu, pada tahun 2015. karena saya kan menjabat dari tahun 2018. Jadi apakah kasum tidak salah menanyakan BUMDes tahun 2015 kepada saya, kan itu kejadian sebelum saya menjabat dan Kasum sendiri saat itu kan jadi Kaur Kesra. Jadi yang harus belajar hukum itu siapa?,” cetusnya.

H. Damung pun membeberkan bahwa Kakak Kandung Kasum bernama Enah pernah menghubungi dirinya terkait persoalan Kasum.

“Enah yang sekarang bekerja sebagai TKW di luar negeri pernah menghubungi saya dan meminta agar persoalan ini jangan dilanjutkan dan Enah memohon kepada saya agar dihentikan. Karena kata Enah, Kasum itu hanya ‘BONEKA‘, ada orang ketiga di belakang Kasum. Ya kalau saya sih gimana Kasum, Karena dia sendiri yang memulai persoalan ini,” ungkapnya.

Diketahui, bahwa kantor hukum Alek Safri Winando, S.E., S.H., M.H. & Partners telah melayangkan somasi kedua kepada Kasum dan telah diterima oleh Kasum pada Kamis (11/8) seperti yang tertulis dalam surat tanda terima surat tersebut.

Sementara, seperti biasanya, Kasum saat dimintai keterangan oleh media dutapublik.com melalui sambungan telpon pada Rabu (10/8), tetap BUNGKAM seribu bahasa dengan tidak merespon panggilan telpon tersebut. (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *