Wabup Madina Pimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Karhutlah di Polres Madina

363

dutapublik.com,PANYABUNGAN – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution, memimpin apel kesiapan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) di lapangan Mapolres, Jumat (12/8).

Turut hadir pada apel tersebut, Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, Pabung Madina Mayor Inf David Sidabutar, Kasubdenpom Kapten A. Harahap, Kepala BPBD Madina Edi Sahlan, Kadis PU Madina Rully Adriadi dan para Camat.

Dalam arahannya, Atika mengatakan ada 63 titik Hotspot (Titik Api), di mana 36 titik sulit ditemukan dikarenakan lokasi tidak mudah dijangkau. sedangkan 23 hotspot lainnya sudah ditemukan dan dipadamkan yaitu di daerah Kecamatan siabu 1 titik Hotspot, Kecamatan Panyabungan 2 titik Hotspot,Kecamatan kotanopan 4 titik Hotspot, Kecamatan Muara sipongi 2 titik Hotspot, Kecamatan Batang Natal 1 titik Hotspot.

Bukan hanya itu, Kecamatan Lingga Bayu 5 titik Hotspot, Kecamatan batahan 4 titik Hotspot, Kecamatan Muara batang gadis 24 titik hotspot dan Kecamatan Batang Natal 19 titik hotspot.

Ia meminta kepada semua pihak untuk mengambil langkah konkrit,  Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Madina merupakan daerah yang rawan bencana alam kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh manusia yang ingin membuka lahan dengan cara membakar hutan.

“Saya meminta agar BPBD selaku penanggung jawab terjadinya bencana, agar secepatnya membentuk Satgas penanggulangan bencana alam kebakaran hutan dan lahan dan membentuk posko di wilayah yang rawan terjadinya bencana alam,” katanya.

Ia melanjutkan dengan terbentuknya Satgas Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, akan terwujud keterpaduan antara seluruh elemen, mulai dari Pemkab Madina yang dalam hal ini oleh BPBD peran TNI dan Polri.

Lebih jauh Ia menyampaikan, bahwa Polres Madina memiliki peran, lembaga usaha dan juga tidak kalah pentingnya peran serta masyarakat dalam penanggulangan bencana alam kebakaran hutan dan lahan.

“Elemen-elemen ini harus bersatu padu ketika terjadi bencana alam kebakaran agar penawarannya dapat lebih maksimal sesuai dengan yang diamanahkan oleh undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dalam hal ini antisipasi bencana alam kebakaran hutan dan lahan”, katanya.

Lanjutnya, ada tiga tahapan dalam pelaksanaannya yaitu, tahap pra bencana, tahap darurat bencana, dan tahap pasca bencana.

“Kegiatan yang kita lakukan pada hari ini termasuk salah satu upaya yang dilakukan dalam tahap pra bencana yang didalamnya termasuk peningkatan kesiapsiagaan seluruh elemen terkait, guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *