Nasib PMI (107): WNI Pegawai Syarikah Buraidah Al Gasim Diduga Rampas Hak Komunikasi Dan Perlakukan PMI Layaknya Budak Belian

551

dutapublik.com, KARAWANG – Derita nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI, kian hari kian betambah jerit dan tangisannya. PMI yang diduga diberangkatkan unprosedural ke negara tempatan Timur Tengah untuk dijadikan asisten rumah tangga, diduga kuat sering mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi baik dari sang majikan maupun dari pihak Syarikah. Padahal sangat jelas para PMI merupakan pahlawan devisa bagi negara Indonesia.

Sebut saja I, warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diketahui menjadi pahlawan devisa walaupun diduga diberangkatkan unposedural ke negara Timur Tengah, menceritakan kisah pilu yang dialaminya ketika dirinya berada di Syarikah Buraidah yang terletak di kota Al Gasim, Arab Saudi.

“Asallamualaikum, Pak Hpnya disita lagi jadi tidak bisa komunikasi lagi kalau di kantor. Yang menyita adalah Ibu Nur orang indonesia yang jadi pegawai Syarikah Buraidah Al Gasim. Hp kami akan dikembalikan hanya hari Jumat jam 10 malam sampe hari Sabtu jam 1. Jadi saya gak bisa komunikasi sama siapapun,” kata I melalui pesan WhatsApp kepada media dutpaublik.com, pada Sabtu (1/9).

Bukan hanya itu, lanjut I, para PMI sering mendapatkan hukuman tidak manusiawi dari pegawai Syarikah Buraidah Al Gasim.

“Kan kalau kita minta pulang bulak balik kantor pasti dihukum di atas ga dikasih makan. Kalau satu orang berbuat salah semua kena, sudah pada tahu itu. Peraturan sekarang kalau yang ready suruh nunggu di bawah dari jam 1 smapai 9 malam, kita duduk tidak bisa ngapa-ngapain,” ungkapnya.

I menuturkan, bahwa saat ini para PMI yang ditampung di kantor Syarikah Buraidah Al Gasim cukup banyak.

“Kalau di Syarikah Buraidah banyak Pak, kurang lebih 50 orang semuanya termasuk orang Afrika. Kata teman ada penyadap suara kamera di mana-mana, karena gedung baru. Makanya kalau ada yang lapor, yang macam-macam pasti ketahuan,” tuturnya.

Padahal, berdasarkan UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran, pasal 6 ayat (3) setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki hak memperoleh akses berkomunikasi. (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *