dutapublik.com, KARAWANG – Tim Investigasi LKCI Jakarta, Opan, mengatakan bahwa Bupati Dan Kapolres Karawang berpotensi dipecat. Ia menegaskan bahwa potensi pemecatan tersebut adalah imbas dari kasus penganiayaan terhadap wartawan di Kabupaten Karawang.
Dasar pemecatan tersebut dapat terjadi jika melihat adanya dugaan bahwa Bupati Karawang dengan sengaja dan dengan terang – terangan mau menyuap korban (Junot) sebesar Rp100 Juta. “Bupati mengatakan melalui video Call dengan Junot melalui HP orang bupati di kamar Novotel Karawang kamar 915. Bahwa uang itu uang pribadi Bupati. Bahkan Bupati meminta ke Junot sambil menangis-nangis iba,” ujar Opan beberapa waktu lalu.
Masih kata Opan, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sampai saat ini belum menonaktifkan dan mencopot oknum ASN yaitu Kepala Dinas BKPSDM Karawang Asep Aang Rachmatullah yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang wartawan.
Lalu kata Opan, sebab dari dianiayanya Junot dan Jaenal, bahwa ada dugaan kuat Bupati Karawang terlibat dalam tindak korupsi APBD Karawang yang disorot oleh korban selaku jurnalis.
Lalu Opan juga mengomentari bahwa Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, juga berpotensi dipecat dari jabatannya. Pasalnya kata Opan, Kapolres Karawang sejak dirinya berjanji pada saat aksi di Pemkab Karawang, Kamis (22/9) bahwa laporan tersebut sedang digelar perkara di Polda Jabar dan akan menetapakan status tersangka, namun hingga detik ini, oknum AA belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menilai dan menduga ada hal – hal mafia hukum yang dilakukan pejabat Pemkab Karawang bersama penyidik Polres Karawang,” ujarnya.
Lalu kata Opan, adanya pemutar balikan fakta melalui laporan balik oleh oknum ASN Asep Aang Rachmatullah terhadap Junot, maka itu sudah jelas adanya proses laporan Junot tertanggal 20 September 2022 diperlambat oleh Kapolres Karawang.
“Untuk itu, kami mendesak kasus tersebut ditarik ke Mabes Polri dan Kemendagri segera panggil Bupati Karawang,” pungkasnya. (Bunsal)





