Nasib PMI (114): Korban Kejahatan TPPO Yang Dipalsukan Tahun Lahirnya Beberkan Modus Operandi Yang Diduga Dilakukan Oknum PT. PTM Dan Antek-Anteknya

837

dutapublik.com, KARAWANG – Dugaan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disertai dugaan pemalsuan dokumen negara dengan memalsukan tahun lahir Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai dengan KTP yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai PT. Putra Timur Mandiri (PTM) dan antek-anteknya mulai terbongkar modus operandinya.

Hal itu terungkap ketika media dutapublik.com mewawancarai salah seorang PMI unprosedul Timur Tengah yang menurut pengakuaannya diberangkatkan oleh PT. PTM dan antek-anteknya.

“Iya Pak umur saya dirubah di Paspor oleh orang PT karena saya udah tua katanya. Awalnya gini Pak, saya udah bicara ke sponsor umur saya udah 50 tahun, kata sponsor nanti saya bantu umurnya dirubah ya, kalo gak dirubah gak bisa katanya gitu Pak,” ujar U melalui pesan suara WhatsApp belum lama ini.

U pun menceritakan ketika dirinya diinterview oleh pegawai Imigrasi saat proses pembuatan Paspor.

“Oh iya Pak, ketika di kantor imigrasi saya ditanya oleh orang Imigrasi ke luar negeri mau ngapain dan kontrak kerjanya berapa tahun? saya jawab bahwa saya keluar negeri mau kerja dan kontraknya 2 tahun,” bebernya.

Sedangkan, lanjut U, saat pengurusan pembuatan Paspor dilakukan di salah satu kantor Imigrasi di Provinsi Banten dan dibantu oleh para antek-anteknya PT. PTM.

“Saya diantar oleh anak buahnya sponsor yaitu sopir PT. Terus di sana juga ada orang yang ngatur kita di kantor Imigrasi. Tiba-tiba kok umur saya udah dirubah begini, kok bisa? Di kantor Imigrasi itu ada orang dalam ada orang khusus yang ngatur kita bikin Paspor.”

“Mau berangkat bikin Paspor itu saya posisinya kan di rumah, terus saya dijemput sama sopir. Di kantor Imigrasi saya dikasih formulir dan umur saya sudah dirubah,” ungkapnya.

Saat ini U menceritakan nasib pilu yang dialaminya menjadi PMI unprosedural Timur Tengah yang dipekerjakan menjadi asisten rumah tangga.

“Saya niatnya kerja Pak, cuma pas nyampai Arab sini, saya gak kuat soalnya penyakit Maag saya suka kambuh. Jadi saya merasa gak kuat kerja, soalnya di sini kerjanya sampai malam banget, makan cuma sehari sekali. Jadi saya merasa gak kuatnya kayak gitu, sayanya jadi sakit.”

“Semoga ada yang bantu saya pulang Pak. Saya minta tolong banget Pak, urusin kepulangan saya, saya ingin pulang, saya gak tahan kerja di Arab sini Pak,” tuturnya dengab nada pilu.

Dengan kejadian nasib pilu yang dialami oleh U, muncul pertanyaan publik, begitu hebat kah oknum PT. PTM sehingga diduga kuat menabrak Kepmenaker RI No. 260 tahun 2015, UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia? Di mana fungsi pengawasan pemerintah terkait kejadian tersebut?

Sementara, Muhammad, yang diduga merupakan sponsor U saat dihubungi melalui sambungan telpon selulernya, nomor yang bersangkutan di 0882-2373-xxxx tidak bisa dihubungi, hingga berita ini dipublikasikan. (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *