dutapublik.com, CIANJUR – Program PTSL atau biasa disebut sertifikat gratis atau sertifikat prona, masih menyisakan persoalan, pasalnya maraknya keluhan masyarakat tentang kesulitan proses mendapatkan sertifikat tersebut.
Masyarakat yang justru malah dibingungkan dengan informasi informasi, baik dari pihak desa maupun dari pihak BPN soal proses sertifikat tersebut. Seperti halnya yang muncul dari masyarakat Desa Tanjung Sari Kecamatan Sukaluyu kabupaten Cianjur.
Menurut keterangan Rinto Nugroho selaku pemegang kuasa dari beberapa warga desa tersebut, merasa heran dengan beberapa informasi yang diterimanya, baik dari keterangan pihak desa maupun dari pihak BPN. menurutnya sangat kecewa dengan informasi yang di sampaikan pihak desa dan BPN, Karena menurutnya informasi yang disampaikan justru terkesan saling melempar.
“Saya coba koordinasi dan mempertanyakan ke pihak desa sejauh mana soal proses program PTSL tersebut, jawaban pihak desa masih tunggu informasi dari BPN,” ujarnya. Sabtu (5/11).
Atas dasar informasi itu, Ia menccoba pertanyakan ke pihak BPN Cianjur untuk klarifikasi informasi tersebut, akan tetapi ketika ia menanyakan soal nomor identifikasi bidang (NIB) yang di dapatkannya dari https://bhumi.atrbpn.go.id pihak BPN mengecek data NIB tersebut dan memberikan informasi bahwa NIB tersebut sudah terdaftar sertifikat (SHM), diantaranya : SHM 3380 atas nama Enjang Sulaiman dengan nomor berkas: 120432, SHM 3381 atas nama Udin Tajudin dengan nomor berkas: 120436 dan SHM 3351 atas nama Muthia Sagita Komariah Nur.
“Ketika pihak BPN menginformasikan hal tersebut, maka saya sebagai pemegang kuasa dari beberapa masyarakat yang mendaftarkan program PTSL di tahun 2018 meminta surat pengantar dari desa untuk pengambilan sertifikat tersebut di BPN, tapi yang saya heran ketika saya mau mengambil sertifikat tersebut dengan membawa surat pengantar dari desa, justru pihak BPN mengatakan bahwa berkas permohonan PTSL yang dari desa tanjungsari sudah diserahkan kepada Kepala Dusun (Kadus) desa tersebut karena ada kesalahan dalam peta bidang dan perbaikan data,” ungkap Rinto.
” Dan saya sudah cek melalui aplikasi sentuhtanahku dan memastikan lokasi kepada pemohon, bahwa tanah yang di tunjukan pada aplikasi tersebut memang benar milik pemohon, baik letak bidang dan ukuran luasnya itu benar sesuai yang ditunjukan aplikasi tersebut,” tambahnya.
“Yang saya sayangkan adalah ketika pihak BPN menginformasikan bahwa berkas permohonan tersebut sudah di serahkan ke pihak desa (kadus) akan tetapi penyerahan tersebut tanpa di buatkan berita acara penyerahan berkas dari BPN ke pihak desa, karena di dalam permohonan PTSL tersebut ada dokumen tentang kepemilikan tanah (warkah) milik pemohon yang harus dipertanggung jawabkan, baik dari BPN ataupun pihak desa, ” sambungnya.
” kami pun sudah bersurat kepada kepala kantor pertanahan (BPN) Cianjur untuk mempertanyakan hal tersebut, walaupun hingga saat ini kami masih belum mendapatkan balasan atas surat kami, ” sambungnya lagi.
“Saya berharap pemerintah daerah dan instansi yang berwenang agar bisa menyelesaikan masalah ini, terutama dalam penyampaian informasi yang tepat, cepat; dan akurat, terutama dalam tertib admistrasi untuk permasalahan sertifikat tanah agar tidak menjadi masalah bagi masyarakat di kemudian hari,” tutupnya. (Red).


