dutapublik.com, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik. Inovasi ini bertujuan memberikan kemudahan, efisiensi, serta akses yang lebih praktis bagi masyarakat dalam menyimpan dan menunjukkan identitas berkendara.
Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir apabila lupa membawa SIM fisik saat bepergian. Seluruh data SIM kini dapat diakses langsung melalui telepon pintar menggunakan aplikasi Digital Korlantas.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM digital cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas yang tersedia di App Store untuk pengguna iPhone maupun Google Play Store bagi pengguna Android.
Berikut langkah-langkah aktivasi SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas:
Unduh aplikasi Digital Korlantas melalui App Store atau Google Play Store. Lakukan registrasi akun sesuai petunjuk yang tersedia. Pilih menu SIM pada halaman utama aplikasi. Masukkan nomor SIM yang dimiliki. Tunggu proses verifikasi data oleh sistem Korlantas Polri. Jika data sesuai, SIM digital akan otomatis aktif dan tersimpan dalam akun pengguna.
“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, Senin (15/6/2026).
Verifikasi dilakukan secara otomatis melalui basis data terintegrasi milik Korlantas Polri. Apabila identitas pengguna sesuai dengan data yang tersimpan, SIM digital dapat langsung digunakan.
Menurut Brigjen Pol Wibowo, aplikasi tersebut juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki beberapa kategori SIM, seperti SIM A dan SIM C, dapat mengakses seluruh dokumen tersebut melalui satu aplikasi.
Fitur ini dinilai mampu memberikan kemudahan sekaligus mengurangi berbagai kendala yang kerap dialami pengendara, seperti kehilangan atau lupa membawa SIM fisik.
“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” katanya.
Korlantas Polri memastikan SIM digital memiliki dasar hukum yang sah sehingga dapat digunakan saat pemeriksaan di jalan. Petugas kepolisian dapat melakukan pemeriksaan dan memvalidasi keaslian dokumen elektronik tersebut secara langsung melalui aplikasi.
Kehadiran SIM digital menjadi bukti adaptasi Polri terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang semakin praktis, cepat, dan modern. (NH)





