Selain Diperlakukan Tidak Adil, PMI RN Asal Bekasi Diduga Dokumennya Dupalsukan Oknum Pemeroses

335

dutapublik.com, BEKASI – RN (48) PMI asal Desa Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu Kabupaten Bekasi diberangkatkan ke negara tujuan Saudi Arabia melallui sponsor Ubd secara unprosuderal oleh P3MI tertentu, sekarang ada di sarekah dalm kondisi sakit, dipaksa untuk tetap bekerja, juga ada kekerasan fisik maupun psikis yang alaminya yang diduga dilakukan oleh majikannya.

“Saat ini saya dalam keadaan sakit dan tetap disuruh kerja, juga saya sering mendapat penyiksaan dari majikan, dipukuli ditampar, ” ungkap RN pada dutapublik.com via whatsapp.

Karena perlakuan kasar, berupa kekerasan fisik dan psikis yang ia terima selama ini, Ia pun meminta kepada pihak yang terkait agar dapat memulangkannya ke tanah air.

“Saya ingin dipulangkan ke tanah air secepatnya, saya sudah tidak kuat lagi bekerja di sini, ” ucapnya.

Di tempat terpisah Suami RN, M. Anshori saat dikonfirmasi terkait kondisi isterinya yang mendapat perlakuan tidak adil di tempat kerjanya, ia meminta agar pihak sponsor dan PT. yang memberangkatkan dapat memulangkan ke tanah air. Ia juga memohon pihak pemerintah atau pihak terkait dapat menolong derita sang istri agar dapat pulang ke Indonesia.

“Saya mohon kepada pihak terkait dan pemerintah agar istri saya dipulangkan ke tanah air, ” ucapnya dengan penuh harap.

Selain diberangkatkan secara unprosedural atau ilegal serta mendapat perlakuan tidak adil, juga diduga kuat telah terjadi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum tertentu selaku pemeroses pemberangkatannya ke Saudi Arabia, pasalnya berdasarkan dokumen yang ada terdapat perbedaan dalam tahun lahir antara yang tertera di Kartu Tanda Penduduk dan Pasport. Di mana pada KTP, RN tahun lahirnya 1975, sedangkan yang tertera di pasport tertulis tahun 1985, dengan kata lain usia RN pada pasport menjadi sepuluh tahun lebih muda dari usia yang sebenarnya.

Hal tersebut menguatkan dugaan telah terjadi modus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan pemalsuan dokumen. Sebagaimana hal demikian yang sering terjadi dan banyak dipergunakan dalam praktek TPPO dengan pemalsuan dokumen.

Mengenai pemalsuan dokumen sebagai salah satu bentuk tindak pidana lain yang berkaitan dengan TPPO, sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPTPPO) Pasal 19 yang berbunyi “Setiap orang yang memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah)”.

Sementara itu pihak sponsor, saat dikonfirmasi via whatsapp berjanji akan memulangkankan PMI RN tersebut. (AR). 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *