PMI Alami Sakit Pendarahan, Diduga Sang Pemeroses Tak Ada Belas Kasihan

491

dutapublik.com, KARIMUN – Aulia Nusaadah (27) Pekerja Migran Indonesia asal karimun Kepri saat ini mengalami sakit dan tidak kuat lagi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di negara tempatan Timur Tengah.

Kepada media dutapublik.com, wanita kelahiran  Bandung 1995 tersebut menceritakan keadaan yang saat ini ia alami dimana Kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk bertahan hidup akibat luka yang masih ia rasakan setelah operasi cesar.

“Pak tolong bantu saya, saya sudah tidak kuat lagi, perut saya keluar darah akibat luka cesaran pak, saya sempet menghubungi para pihak terkait namun semua pihak tidak ada respon dan tidak mau bertanggung jawab,” tuturnya.

Dijelaskan Aulia bahwa ia diberangkatkan untuk bekerja ke Timur Tengah oleh PT. Avida melalui seorang sponsor BH, namun ketika ia minta pihak prmeroses untuk memulangkan ke Indonesi, pihak PT. mengatakan belum bisa pulang karena harus kerja satu tahun. 

“Pak saya diproses oleh PT. Avida dan yang interview saya pak Amay. Ketika saya minta pulang jawabnya pak amay harus satu tahun dulu, ” jelasnya kepada awak media dutapublik.com.

Saat tim dutapublik.com menghubungi sponsor BH, untuk konfirmasi terkait PMI Aulia, BH tidak buka mulut dan memilih bungkam.

Lalu, tim dutapublik.com mengkonfirmasi salah satu staf perusahaan via WhatsApp. Amay salah satu staf dari perusahaan menjelaskan bahwasanya dari pihak PT. Avida sudah mengirimkan Gmail untuk kepulangan Aulia.

“Pihak PT. Avida sudah mengirimkan gmail untuk kepulangan Aulia, ” kata Amay via telepon Whatsapp.

Namun sangat disayangkan hingga kini, belum ada kabar perkembangan perihal kepulangan Aulia.

Saat dikonfirmasi kedua kalinya kepada pihak pemeroses via whatsapp, nomornya tidak aktif sehingga belum ada jawaban mengenai perkembangan kepulangan Aulia. Pihak pemeroses seakan menyepelakan keselamatan nyawa Aulia yang hingga kini  terus mengeluarkan darah pasca operasi cesar.

Diduga kuat PT. Avida tabrak  kepmenaker 260 tahun 2015   penghentian dan pelarangan pekerja migran Indonesia pada pengguna perseorangan ke negara negara kawasan timur tengah. Dan diduga kuat PT. Avida tabrak  Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Rahmat).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *